MUSI RAWAS UTARA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengungkap fakta mengejutkan di balik kecelakaan maut bus Antar Lintas Sumatera (ALS) di Jalan Lintas Sumatera, Kabupaten Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan. Bus tersebut diketahui telah beroperasi tanpa izin resmi selama bertahun-tahun.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, menyatakan bahwa izin operasional bus dengan nomor polisi BK 7778 DL itu tercatat sudah kedaluwarsa sejak 4 November 2020. Meskipun izin operasionalnya telah mati, data Bukti Lulus Uji Elektronik (BLUe) kendaraan tersebut masih berlaku hingga 11 Mei 2026.
Kecelakaan tragis yang melibatkan bus tersebut dengan sebuah truk tangki terjadi pada Rabu, 6 Mei 2026. Saat kejadian, bus yang dalam perjalanan menuju Medan itu membawa 18 orang, yang terdiri dari 14 penumpang dan 4 kru, setelah sebelumnya sempat melintas di Terminal Lubuklinggau.
Insiden adu banteng antara bus ALS dan truk tangki bernomor polisi BG 8196 QB tersebut mengakibatkan 16 orang meninggal dunia. Korban tewas terdiri dari 11 penumpang bus, 3 kru bus, dan 2 kru truk tangki. Sementara itu, 4 orang lainnya mengalami luka-luka.
Aan menegaskan bahwa PT Antar Lintas Sumatera (ALS) telah melakukan pelanggaran berat. Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 15 Tahun 2019, perusahaan tersebut diduga melanggar Pasal 102 karena mengoperasikan kendaraan dengan izin yang telah habis masa berlakunya serta melakukan kelalaian yang berakibat fatal.
Tak hanya soal izin, investigasi lapangan juga menemukan kejanggalan pada fisik kendaraan. Petugas menemukan adanya perbedaan nomor rangka yang mengindikasikan adanya praktik pemalsuan nomor polisi pada bus tersebut. Kemenhub berencana melakukan audit inspeksi menyeluruh terhadap perusahaan untuk mendalami temuan ini.
Hingga saat ini, pihak Kemenhub masih menunggu hasil investigasi resmi dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) dan penyelidikan dari pihak Kepolisian untuk menentukan penyebab pasti kecelakaan tersebut.

