JAKARTA – Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian resmi menyerahkan dokumen rekomendasi reformasi Polri kepada Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (5/5). Dokumen setebal lebih dari 3 ribu halaman yang disusun selama tiga bulan ini memuat cetak biru transformasi kepolisian yang mencakup enam poin utama.
Jimly Asshiddiqie, Ketua Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian, menyatakan bahwa rekomendasi ini menjadi pedoman strategis bagi pemerintah dan Polri hingga tahun 2029. Agenda ini tidak sekadar rencana jangka pendek, melainkan perombakan kebijakan menyeluruh, mulai dari level undang-undang hingga peraturan teknis internal Polri.
Berikut adalah enam poin utama dalam dokumen reformasi kepolisian tersebut:
1. Kedudukan Polri Tetap di Bawah Presiden
Komisi memutuskan untuk tidak mengusulkan pembentukan Kementerian Keamanan. Jimly menegaskan bahwa setelah berdiskusi dengan Presiden, disimpulkan bahwa pembentukan kementerian baru justru membawa lebih banyak dampak negatif ketimbang manfaat bagi tata kelola negara.
2. Mekanisme Pengangkatan Kapolri
Presiden Prabowo memutuskan untuk mempertahankan mekanisme pengangkatan Kapolri yang berlaku saat ini. Jabatan Kapolri tetap akan diisi melalui penunjukan oleh Presiden dengan persetujuan DPR, sebagaimana praktik yang selama ini berjalan bagi Polri maupun Panglima TNI.
3. Penguatan Kompolnas
Peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) akan diperkuat agar fungsinya dalam mengawasi Polri lebih efektif. Keputusan Kompolnas nantinya bersifat mengikat dan memiliki daya paksa. Selain itu, struktur keanggotaan akan diubah dari sifat *ex-officio* menjadi lembaga yang lebih independen untuk menjamin objektivitas pengawasan.
4. Revisi UU Polri
Revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 menjadi pilar utama reformasi. Pemerintah melalui Kementerian Hukum tengah mematangkan draf amandemen tersebut untuk segera dibahas bersama DPR. Revisi ini mencakup penguatan kewenangan Kompolnas serta penataan ulang penempatan personel Polri di luar institusi.
5. Penataan Jabatan di Luar Institusi
Presiden menginstruksikan agar penempatan anggota Polri di luar institusi kepolisian dibatasi secara ketat. Pengaturan ini akan bersifat limitatif, serupa dengan aturan yang berlaku dalam Undang-Undang TNI, guna memastikan profesionalisme dan akuntabilitas personel tetap terjaga.
6. Reformasi Kelembagaan dan Manajerial
Komisi menekankan pentingnya tata kelola birokrasi yang mencakup aspek struktural, instrumental, dan kultural. Dari sisi manajerial, fokus diarahkan pada perbaikan operasional, sistem pengawasan, hingga akselerasi transformasi digital melalui Polri Super App. Setiap aspek akan dilengkapi dengan *Key Performance Indicator* (KPI) yang terukur.
Jimly menambahkan, agenda reformasi ini akan ditindaklanjuti dengan penyusunan regulasi turunan, termasuk revisi terhadap delapan Peraturan Polri dan 24 Peraturan Kapolri. Seluruh rangkaian pembenahan ini diharapkan tuntas pada tahun 2029.
Pertemuan tersebut dihadiri sejumlah tokoh penting, di antaranya Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, Mahfud MD, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, serta jajaran pejabat tinggi negara lainnya.

