IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia
Ekonomi

Total Bangun Persada Bagikan Dividen Rp 375,1 Miliar, Cek Jadwal Lengkapnya

JAKARTA – PT Total Bangun Persada Tbk (TOTL) resmi memutuskan untuk membagikan dividen tunai sebesar Rp375,1 miliar dari laba bersih tahun buku 2025. Jumlah tersebut mencerminkan rasio pembayaran dividen atau *dividend payout ratio* sebesar 90,49% dari total laba bersih perseroan tahun lalu yang mencapai Rp414,51 miliar.

Corporate Secretary TOTL, Anggie S. Sidharta, menjelaskan bahwa dividen tunai ini setara dengan Rp110 per saham. Keputusan ini telah disahkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang berlangsung pada Rabu (6/5/2026).

“Sisanya akan dibukukan sebagai laba ditahan,” ujar Anggie saat *public expose* RUPS TOTL.

Adapun jadwal pembagian dividen tunai TOTL tahun buku 2025 adalah sebagai berikut:
1. Cum Dividen Pasar Reguler & Negosiasi: 18 Mei 2026
2. Ex Dividen Pasar Reguler & Negosiasi: 19 Mei 2026
3. Cum Dividen Pasar Tunai: 20 Mei 2026
4. Ex Dividen Pasar Tunai: 21 Mei 2026
5. Recording Date: 20 Mei 2026

Anggie menambahkan, pembayaran dividen tunai kepada para pemegang saham yang berhak akan dilaksanakan selambat-lambatnya pada Jumat, 5 Juni 2026.

DPLK Bank BJB Tingkatkan Literasi Perencanaan Dana Pensiun Masyarakat

Selain membahas pembagian dividen, RUPS tersebut juga menyetujui restrukturisasi jajaran Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan. Berikut adalah susunan pengurus baru TOTL:

Dewan Komisaris:
* Presiden Komisaris dan Komisaris Independen: Drs. Rusdy Daryono
* Komisaris: Pinarto Sutanto
* Komisaris: Liliana Komajaya, MBA.
* Komisaris: Drs. Wibowo
* Komisaris: Rudi S. Komajaya, MSc., MBA.
* Komisaris Independen: Joseph Vittorio Pesik, S.E., C.A., C.P.A

Direksi:
* Presiden Direktur: Janti Komadjaja, MSc.
* Direktur: Ir. Moeljati Soetrisno
* Direktur: Ir. Saleh, M.M.
* Direktur: Ir. Lio Sudarto, M.M.
* Direktur: Ir. Rasyid Daulay, M.T.

Dalam agenda rapat yang sama, pemegang saham juga menyetujui perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan. Perubahan ini dilakukan guna menyesuaikan kegiatan usaha dengan Peraturan Badan Pusat Statistik (BPS) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).

Komentar
Daftar Saham LQ45 dengan PER Terendah dan Tertinggi 9 September 2026

Berita Populer

01

Daftar Saham Baru Indeks KOMPAS100 dan Rekomendasi Analis Agustus 2026

02

YLKI Soroti Pemblokiran Rekening Bank Mandiri dan Ingatkan Hak Nasabah

03

Proyeksi Kinerja ANTM Tetap Kuat di Tengah Bayang Risiko Regulasi

04

Cara Mudah Beli Paket Data Semua Operator Lewat Aplikasi GoPay

05

UMK 2026: Daftar Lengkap Wilayah dengan UMK Tertinggi & Terendah

06

Program B50 Resmi Meluncur, Ini Prospek dan Rekomendasi Saham Emiten CPO

07

Purbaya Nilai Jakarta Tak Perlu Terbitkan Obligasi untuk Pembangunan Infrastruktur

08

DPRD Sumbar Desak Perbaikan Jalan Payakumbuh-Lintau Lanjut 2026

Berita Terbaru