News

Purbaya Tegaskan Tax Amnesty Hanya Berlaku Jika Ada Perintah Presiden

JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan tidak akan menggelar kembali program pengampunan pajak atau *tax amnesty* selama masa jabatannya. Kebijakan ini diambil sebagai langkah perlindungan bagi pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) agar terhindar dari praktik transaksional yang berisiko.

“Saya melindungi teman-teman di pajak. Ke depan, kita tidak akan menjalankan lagi *tax amnesty*, kecuali ada perintah langsung dari Presiden Prabowo,” ujar Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Selasa (12/5/2026).

Purbaya ingin jajaran pegawai pajak dapat bekerja dengan tenang dan fokus menjalankan regulasi yang ada secara disiplin serta penuh integritas. Ia menilai, penerapan *tax amnesty* yang berulang kali justru memberikan sinyal negatif kepada wajib pajak, seolah-olah pelanggaran aturan perpajakan akan terus dimaafkan di masa depan.

Dalam kesempatan tersebut, Purbaya juga menyoroti kegaduhan yang kerap muncul akibat pernyataan pihak DJP terkait kebijakan pajak. Untuk mencegah simpang siur informasi, ia memutuskan bahwa otoritas pengumuman kebijakan perpajakan kini berada di tangannya secara penuh.

“Ke depan, yang bisa mengumumkan kebijakan pajak hanya saya, bukan lagi Dirjen Pajak. Ini langkah untuk menghilangkan kesimpangsiuran,” tegasnya.

Purbaya Beri Waktu 6 Bulan bagi WNI Repatriasi Harta Luar Negeri

Terkait kabar mengenai DJP yang bakal mengejar peserta program pengungkapan sukarela yang belum melaporkan harta, Purbaya menyatakan akan menegur pihak terkait. Ia menekankan pentingnya menjaga komunikasi publik yang satu pintu agar tidak menimbulkan keresahan.

Sebagai informasi, program pengampunan pajak sebelumnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Indonesia tercatat telah menjalankan program ini sebanyak dua kali, yakni pada periode 2016-2017 dan jilid kedua melalui Program Pengungkapan Sukarela pada 2022.

Sejak menjabat, Purbaya konsisten menolak kelanjutan program tersebut. Ia menekankan bahwa fokus utama pemerintah saat ini adalah memperkuat kepatuhan pajak melalui sistem yang sudah berjalan, tanpa harus bergantung pada kebijakan pengampunan yang dianggap dapat menurunkan motivasi wajib pajak untuk patuh sejak awal.

Komentar

Berita Populer

01

Bapenda Sumbar Latih Pemeriksa Pajak untuk Tingkatkan PAD

02

Purbaya Jelaskan Sumber Gaji Manajer Kopdes Merah Putih

03

Rahmat Saleh Tekankan Guru Bentuk Karakter di Era AI

04

BSI Maslahat Resmikan Wakaf Sumur Bor, Atasi Krisis Air Desa Maman

05

AHY Gagas Giant Sea Wall Pantura Libatkan Investor dan 23 Kementerian

06

Basarnas Pastikan Masih Bisa Komunikasi dengan Korban Terhimpit Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi Timur

07

TB Hasanuddin Desak Kajian Matang Hibah Kapal Induk Italia

08

Pasaman Pacu 400 Atlet Lewati Tes Fisik Porprov 2026

Berita Terbaru










× www.domainesia.com
× www.domainesia.com