JAKARTA – Bank Indonesia (BI) bersama Bareskrim Polri memusnahkan 466.535 lembar uang rupiah palsu di kantor pusat BI, Jakarta, Rabu (13/5/2026). Ratusan ribu lembar uang tidak sah tersebut merupakan akumulasi temuan selama periode 2017 hingga November 2025.
Deputi Gubernur BI, Ricky Perdana Gozali, menjelaskan bahwa uang palsu tersebut berasal dari laporan masyarakat, perbankan, serta hasil pengolahan setoran bank kepada Bank Indonesia di seluruh wilayah Indonesia. Pemusnahan dilakukan menggunakan mesin racik hingga uang tersebut hancur menjadi serpihan kecil.
“Berdasarkan hasil penelitian kami, kualitas uang palsu yang ditemukan selama ini relatif rendah,” ujar Ricky dalam keterangan resminya.
Data BI menunjukkan tren peredaran uang palsu mengalami penurunan signifikan. Temuan uang palsu yang semula berada di angka 5 ppm (5 lembar per 1 juta uang beredar) pada 2023, kini menyusut menjadi 4 ppm pada periode 2024-2025.
Ricky menilai penurunan ini dipengaruhi oleh penguatan kualitas bahan uang, teknologi cetak, serta unsur pengaman rupiah yang semakin modern sehingga lebih mudah dikenali masyarakat dan sulit dipalsukan.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Kepala Bareskrim Polri, Irjen Nunung Syaifuddin, menegaskan bahwa peredaran uang palsu merupakan ancaman serius bagi stabilitas ekonomi dan kepercayaan publik terhadap mata uang nasional. Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya sinergi antara Polri, BI, dan Botasupal dalam upaya pencegahan.
Sepanjang periode 2025 hingga 2026, Bareskrim Polri telah menindak 252 laporan polisi terkait kasus uang palsu dengan total 1.241 tersangka. Dari penindakan tersebut, aparat berhasil mengamankan barang bukti berupa 137.005 lembar rupiah palsu dan 17.267 lembar dolar palsu.

