Jakarta – Sengketa seputar lomba cerdas cermat 4 Pilar MPR RI berlanjut ke meja hijau setelah pengacara senior David Tobing mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 12 Mei 2026. Perkara yang teregister dengan nomor L JKT.PST-12052026HYC itu menyeret sejumlah nama penting, mulai dari Ketua MPR Ahmad Muzani, pejabat biro pengkajian konstitusi, dua juri lomba, hingga pembawa acara yang ikut terseret polemik publik.
Gugatan itu lahir dari kontroversi penilaian terhadap jawaban peserta asal SMAN 1 Pontianak dalam ajang tersebut. Jawaban yang dinilai benar justru dianggap keliru karena persoalan “artikulasi”, sementara tim lain dengan jawaban serupa memperoleh nilai penuh. Putusan juri itu memicu reaksi keras di ruang digital dan berubah menjadi perdebatan nasional.
Gelombang kritik di media sosial membuat MPR RI akhirnya menyampaikan permintaan maaf secara resmi. Dua juri dinonaktifkan, sedangkan pembawa acara juga ikut terdampak dari keputusan organisasi tersebut. MPR menjanjikan evaluasi atas pelaksanaan lomba yang semula digelar untuk memperkuat pemahaman kebangsaan.
Namun, langkah itu belum meredakan perkara. David Tobing tetap melanjutkan gugatan dengan sejumlah tuntutan, termasuk pemberhentian tidak hormat, permintaan maaf terbuka melalui media nasional, serta ganti rugi yang nilainya disebut dapat memberatkan pihak tergugat.
Di tengah proses hukum itu, pembawa acara Shindy Lutfiana ikut merasakan dampaknya. Ia mengaku kehilangan pekerjaan satu per satu setelah namanya ikut terseret dalam sorotan publik. Jadwal kerja yang sebelumnya padat, kata dia, mendadak kosong dan sejumlah rekan sejawat diduga menjauhinya.
“Semua harapan netizen terwujud. Aku kehilangan pekerjaan,” ujarnya dalam curahan hati yang beredar luas.
Pernyataan itu menambah panjang konsekuensi dari polemik lomba yang awalnya dimaksudkan untuk menanamkan nilai kebangsaan. Alih-alih menyisakan pembelajaran positif, kasus ini justru memunculkan perdebatan baru soal ketepatan penilaian, tanggung jawab penyelenggara, dan dampak keputusan juri di era media sosial.
Sidang perkara tersebut juga diperkirakan masih panjang. Tahapan mediasi, pembuktian, keterangan saksi ahli, hingga pemutaran rekaman video kemungkinan akan mewarnai persidangan. Tidak tertutup kemungkinan pula muncul pendapat dari kalangan ahli fonetik dan linguistik untuk menilai persoalan yang menjadi pangkal sengketa.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa satu keputusan dalam sebuah lomba bisa berkembang jauh melampaui arena pertandingan. Dalam hitungan hari, persoalan yang bermula dari ruang kompetisi pelajar berubah menjadi perkara hukum yang menarik atensi publik secara nasional.

