Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan membuka kembali rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada tahun mendatang, dengan format *hybrid* yang mencakup pelamar dari luar Politeknik Keuangan Negara (PKN) STAN, termasuk lulusan SMA. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengonfirmasi keputusan ini, menegaskan komitmen Kemenkeu untuk memperkuat kapasitas sumber daya manusia.
Menteri Purbaya menjelaskan, pola rekrutmen akan menggabungkan jalur umum dengan formasi khusus bagi lulusan PKN STAN. Meskipun demikian, komposisi final formasi CPNS Kemenkeu masih menunggu keputusan resmi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB).
“Saya pikir akan terbuka hybrid. Ada STAN, ada luar STAN,” ujar Purbaya di Kantor Kemenkeu, seperti dikutip pada Sabtu (15/11/2025). Ia menambahkan, pembukaan jalur bagi pelamar non-STAN tidak akan meniadakan jalur STAN yang sudah ada, melainkan akan disesuaikan dengan kebutuhan organisasi.
Purbaya juga menyoroti kebutuhan tenaga operasional untuk Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Menurutnya, tidak semua formasi dapat diisi oleh lulusan dengan kemampuan teknis spesifik. Untuk itu, Kemenkeu berencana merekrut 300 lulusan SMA dari berbagai daerah di Indonesia.
“Kita akan rekrut 300 lulusan SMA dari seluruh Indonesia. Direkrut di masing-masing lokasinya nanti,” kata Purbaya. Upaya ini diharapkan dapat mengoptimalkan fungsi pengawasan Bea dan Cukai serta layanan publik Kemenkeu secara keseluruhan.
Pembukaan formasi CASN ini sejalan dengan Rencana Strategis Kemenkeu 2025-2029, yang termaktub dalam PMK Nomor 70 Tahun 2025. Dalam rencana tersebut, Kemenkeu menetapkan kuota rekrutmen CASN sebanyak 2.100 orang pada tahun 2025. Jumlah ini akan meningkat menjadi 4.350 orang per tahun mulai 2026 hingga 2029, sehingga total kuota mencapai 19.500 pegawai.
Langkah rekrutmen besar-besaran ini juga mempertimbangkan data sumber daya manusia Kemenkeu. Tercatat sebanyak 5.738 pegawai akan memasuki usia pensiun pada periode 2025–2029. Selain itu, tren *turn over rate* dalam tiga tahun terakhir menunjukkan sekitar 2.010 pegawai diperkirakan akan keluar karena mutasi, penugasan, pindah instansi, mengundurkan diri, atau meninggal dunia.
Gaji dan Tunjangan PNS Kemenkeu
Setiap PNS di Kemenkeu memiliki penghasilan yang bervariasi, tergantung pada direktorat penempatan, masa kerja, serta jabatan yang diembannya, baik struktural, pelaksana, maupun fungsional.
Tunjangan yang dapat diterima PNS Kemenkeu meliputi tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, tunjangan anak, tunjangan kemahalan, tunjangan makan, dan tunjangan jabatan.
Khusus untuk tunjangan kinerja (tukin) Kemenkeu, besarannya diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 156 Tahun 2014. Tunjangan ini diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya.
Perpres tersebut membagi besaran tukin dalam 27 kelas jabatan. Semakin tinggi kelas jabatan PNS, semakin besar pula tukin yang diterima. Tukin paling rendah untuk kelas jabatan 1 adalah Rp 2.575.000, sementara tukin tertinggi untuk kelas jabatan 27 mencapai Rp 46.950.000.
Berikut rincian tunjangan kinerja berdasarkan kelas jabatan:
* Kelas Jabatan 27: Rp 46.950.000
* Kelas Jabatan 26: Rp 41.550.000
* Kelas Jabatan 25: Rp 36.770.000
* Kelas Jabatan 24: Rp 32.540.000
* Kelas Jabatan 23: Rp 24.100.000
* Kelas Jabatan 22: Rp 21.330.000
* Kelas Jabatan 21: Rp 18.880.000
* Kelas Jabatan 20: Rp 16.700.000
* Kelas Jabatan 19: Rp 13.670.000
* Kelas Jabatan 18: Rp 12.370.000
* Kelas Jabatan 17: Rp 10.947.000
* Kelas Jabatan 16: Rp 8.458.000
* Kelas Jabatan 15: Rp 7.474.000
* Kelas Jabatan 14: Rp 6.349.000
* Kelas Jabatan 13: Rp 5.079.000
* Kelas Jabatan 12: Rp 4.837.000
* Kelas Jabatan 11: Rp 4.607.000
* Kelas Jabatan 10: Rp 4.388.000
* Kelas Jabatan 9: Rp 4.179.000
* Kelas Jabatan 8: Rp 3.980.000
* Kelas Jabatan 7: Rp 3.864.000
* Kelas Jabatan 6: Rp 3.611.000
* Kelas Jabatan 5: Rp 3.375.000
* Kelas Jabatan 4: Rp 3.154.000
* Kelas Jabatan 3: Rp 2.948.000
* Kelas Jabatan 2: Rp 2.755.000
* Kelas Jabatan 1: Rp 2.575.000
Selain tunjangan, semua PNS, termasuk di Kemenkeu, mendapatkan gaji pokok yang diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2024. Besaran gaji pokok ini berjenjang sesuai golongan dan masa kerja golongan (MKG). Perlu dicatat, CPNS hanya menerima 80 persen dari gaji pokok penuh.
Berikut rincian gaji pokok PNS berdasarkan golongan dan MKG (dari terendah hingga tertinggi):
Gaji PNS Golongan I
* IA: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600
* IB: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.000
* IC: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700
* ID: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400
Gaji PNS Golongan II
* IIA: Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400
* IIB: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500
* IIC: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200
* IID: Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600
Gaji PNS Golongan III
* IIIA: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200
* IIIB: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800
* IIIC: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500
* IIID: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700
Gaji PNS Golongan IV
* IVA: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900
* IVB: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300
* IVC: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400
* IVD: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500
* IVE: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200
Tunjangan Lain Pegawai Kemenkeu
PNS Kemenkeu juga berhak mendapatkan tunjangan istri atau suami, sebesar 5 persen dari gaji pokok. Jika suami dan istri sama-sama PNS, tunjangan hanya diberikan kepada salah satu dengan acuan gaji pokok yang lebih tinggi.
Tunjangan anak ditetapkan sebesar 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan maksimal tiga anak. Syaratnya, anak harus berusia di bawah 18 tahun, belum menikah, dan tidak memiliki penghasilan sendiri.
Tunjangan makan di Kemenkeu bervariasi: Rp 35.000 per hari untuk golongan I dan II, Rp 37.000 untuk golongan III, dan Rp 41.000 untuk golongan IV.
Selain itu, terdapat tunjangan jabatan yang khusus diterima PNS dengan posisi tertentu atau pada jenjang jabatan struktural (eselon). Dengan demikian, total penghasilan PNS Kemenkeu merupakan gabungan dari gaji pokok dan seluruh tunjangan yang diterima.

