Payakumbuh – Tim Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Payakumbuh membidik dugaan korupsi pengadaan tanah senilai puluhan miliar rupiah di Kelurahan Pakan Sinayan, Kecamatan Payakumbuh Barat.
Pengadaan tanah untuk kepentingan umum tersebut berlangsung selama periode 2019-2022. Hingga kini, tim penyidik telah meminta keterangan serta klarifikasi dari puluhan pihak, baik unsur pemerintah, swasta, maupun masyarakat.
Kejaksaan terus menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut secara cepat. Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Payakumbuh, Ulil Azmi melalui Kasi Pidsus, Didi Vibaldi Edward didampingi Kasi Intel, Hadi Saputra.
"Kita memang ada penyelidikan kasus atau laporan masyarakat terkait pengadaan tanah untuk kepentingan umum di kawasan atau kelurahan Pakan Sinayan, Kecamatan Payakumbuh Barat," ucapnya pada Kamis (16/04/2026).
Kasi Pidsus menambahkan, penyelidikan telah berjalan selama dua minggu dan pihaknya telah meminta keterangan atau klarifikasi dari puluhan pihak terkait.
"Kita sudah panggil dan minta keterangan untuk klarifikasi dari pihak PUPR Kota Payakumbuh, Tim Konsultan Jasa Penilaian Publik (KJOP), Tim Pengadaan dan masyarakat," tambahnya.
Pengadaan tanah untuk kepentingan umum tersebut menurut Kasi Pidsus mencapai angka puluhan miliar rupiah.
"Nilai pengadaan tanah sekitar 41 M lebih, kita terus bergerak cepat, sudah cukup banyak yang diundang untuk dimintai keterangan dari banyak pihak, kita masih terus melakukan pengumpulan fakta-fakta." jelasnya.
Ketika didesak untuk menjelaskan lebih jauh terkait penyelidikan yang dilakukan, Didi Vibaldi Edward meminta untuk menunggu.
"Nanti kita akan informasikan lebih lanjut." tutup Kasi Pidsus.

