Jakarta – Agung Winarno diduga mengetahui tujuan Zarof menitipkan asetnya untuk menyembunyikan dan menyamarkan asal-usul harta. Sejak awal, ia diduga sudah mengendus bahwa aset tersebut berasal dari hasil korupsi suap.
"Bahwa tersangka AW mengetahui bahwa penitipan aset-aset tersebut untuk dikelola oleh tersangka AW itu dalam rangka atau bertujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul perolehan, yang sejak awal sudah menduga bahwa aset tersebut berasal dari tindak pidana korupsi berupa suap yang dilakukan oleh Saudara Zarof Ricar," ujar dia.
Kini, barang bukti berupa sertifikat, uang tunai, dan emas batangan sudah diamankan penyidik.
"Itu barang bukti, seluruh barang bukti yang ada di sini yang teman-teman lihat ini adalah barang bukti dalam perkara tersangka AW TPPU ya, seluruhnya ini ada di sini dalam perkara tersangka AW," ucap dia.
Atas perbuatannya, AW dijerat TPPU dan langsung digelandang ke Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk menjalani penahanan.
"Untuk AW tadi dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung," tandas dia.

