Jakarta – Kejaksaan Agung menetapkan Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031, Hery Susanto, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel periode 2013-2025.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengaku belum mengetahui secara detail perkara yang menjerat Hery. Ia menyatakan baru menerima informasi tersebut dan belum memahami duduk perkara yang sebenarnya.
“Saya sampai hari ini belum tahu kasusnya apa dan seperti apa. Sama sekali enggak tahu,” ujar Supratman Andi Agtas saat ditemui di Jakarta, Jumat (17/4/2026).
Mengenai proses hukum yang sedang berjalan, Supratman Andi Agtas menegaskan pihaknya menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada aparat penegak hukum. Ia memastikan Kementerian Hukum tidak akan melakukan intervensi dalam proses penyidikan.
“Ya, otomatis menyerahkan kepada mereka. Kan sudah ada di penegak hukum. Nanti bisa ditanya ke penyidiknya,” tegas Supratman Andi Agtas.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik mengantongi bukti yang cukup. Bukti tersebut diperoleh melalui serangkaian tindakan penyidikan, termasuk penggeledahan dan langkah hukum lainnya yang dilakukan tim penyidik di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (16/4).

