Jakarta – Kejaksaan Agung memeriksa lebih dari 15 saksi dalam perkara dugaan suap tata kelola pertambangan nikel periode 2013 – 2025. Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung menetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai tersangka.
"Dari internal ada, dari pihak luar juga ada. Yang jelas pemeriksaan sudah lebih dari 15 orang saksi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna, Kamis (23/4/2026).
Anang tidak menjelaskan rinci identitas saksi tersebut. Ia menyatakan proses penyidikan masih berjalan, termasuk pemeriksaan saksi dan pengumpulan dokumen.
"Saat ini masih dalam proses penyidikan, pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan alat bukti lainnya. Baik itu dokumen segala macam," ungkap dia.
Ketua Ombudsman Hery Susanto resmi menyandang status tersangka setelah ditangkap Kejaksaan Agung. Kasus yang menjerat Hery adalah dugaan korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel periode 2013–2025.
"Pada hari ini, tim penyidik Jampidsus menetapkan saudara HS sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola niaga pertambangan nikel tahun 2013 sampai 2025," kata Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, Kamis 16 April 2026.
Penyidik menetapkan Hery sebagai tersangka setelah menemukan alat bukti cukup. Hery kini ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti cukup melalui serangkaian penyidikan dan penggeledahan.
Kasus bermula saat PT TSHI bermasalah dalam perhitungan PNBP oleh Kemenhut. Perusahaan itu mencari jalan keluar bersama Hery untuk mengatur agar kebijakan Kemenhut dikoreksi Ombudsman.
Hasilnya, PT TSHI diperintahkan menghitung sendiri beban yang harus dibayar. Dalam proses itu, Hery diduga menerima uang dari LKM selaku Direktur PT TSHI.
"Kurang lebih yang sudah diserahkan dari satu orang ini adalah kurang lebih sejumlah satu setengah miliar rupiah atau Rp1,5 miliar rupiah," ujar dia.

