Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan angkat bicara terkait penggeledahan rumah sejumlah pejabat pajak oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Penggeledahan tersebut diduga terkait kasus Tax Amnesty periode 2015-2020.
DJP menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan meyakini penegakan hukum penting untuk menjaga integritas institusi.
“Kami menghormati sepenuhnya proses hukum yang berjalan secara independen, dan kami percaya bahwa penegakan hukum merupakan bagian penting dalam menjaga integritas institusi kami,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, Senin (17/11).
Saat ini, DJP masih menunggu keterangan resmi dari Kejagung terkait penggeledahan tersebut. Pihaknya berjanji akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut kepada publik setelah mendapatkan informasi resmi.
Sebelumnya, tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejagung melakukan penggeledahan di sejumlah rumah pejabat Ditjen Pajak.
Penggeledahan dilakukan di beberapa lokasi terpisah untuk mencari alat bukti tambahan dalam kasus Tax Amnesty 2015-2020 yang telah naik ke tingkat penyidikan.
Dari hasil penggeledahan, tim penyidik menyegel sejumlah harta benda bergerak seperti motor dan mobil mewah yang diduga terkait perkara tersebut.


