Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mencopot Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara (HSU) Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN) dan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari HSU Asis Budianto (ASB).
Pencopotan dilakukan setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan pemerasan di HSU, Kalimantan Selatan.
“Sudah dicopot dari jabatannya dan dinonaktifkan sementara status PNS pegawai kejaksaan sampai mendapatkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna.
Selain APN dan ASB, KPK juga menetapkan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari HSU, Tri Taruna Fariadi (TAR), sebagai tersangka. Ketiganya diduga melakukan pemerasan terhadap sejumlah dinas di Hulu Sungai Utara.
Albertinus diduga menerima Rp804 juta pada November-Desember 2025, memotong anggaran Kejari HSU Rp257 juta untuk kepentingan pribadi, dan menerima Rp450 juta dari penerimaan lain. Asis diduga menerima Rp63,2 juta sepanjang Februari-Desember 2025, sementara Taruna diduga menerima Rp1,07 miliar.
Pencopotan jabatan disertai dengan pemberhentian gaji dan tunjangan. “Karena dinonaktifkan otomatis gaji dan izin juga berhenti,” ujar Anang.
Kejagung menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada KPK tanpa intervensi. “Tidak akan ikut campur,” tegasnya.
Kebijakan zero tolerance diterapkan untuk menjaga integritas Korps Adhyaksa. “Kami mengingatkan seluruh jaksa di daerah agar tetap semangat menjaga integritas sebagai penegak hukum,” kata Anang.
Anang mengaku belum mengetahui keberadaan Tri Taruna Fariadi yang masih diburu KPK. Ia memastikan Kejagung akan membantu penyidik. “Kalau memang ada, kita akan serahkan kepada penyidik KPK,” ujarnya.


