IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia
Berita

Kawendra Tegaskan DPR Awasi Ketat Tata Kelola Ekspor SDA

Anggota Komisi VI DPR RI Kawendra Lukistian, saat ditemui oleh Parlementaria di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (20/5/2026). Foto: Mahendra/Karisma
Anggota Komisi VI DPR RI Kawendra Lukistian, saat ditemui oleh Parlementaria di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (20/5/2026). Foto: Mahendra/Karisma

Jakarta – Komisi VI DPR RI memastikan akan mengawal ketat pelaksanaan kebijakan baru pemerintah terkait tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam (SDA). Anggota Komisi VI Kawendra Lukistian menilai aturan yang telah diteken Presiden Prabowo Subianto itu harus benar-benar berjalan sesuai tujuan awal, yakni memperkuat kepentingan nasional dan menutup celah kebocoran negara.

Presiden Prabowo sebelumnya mengumumkan penerbitan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (20/5/2026). Aturan ini disiapkan untuk membenahi perdagangan komoditas strategis sekaligus menekan praktik manipulasi harga dalam ekspor SDA.

Pemerintah menyebut kebijakan tersebut lahir dari temuan maraknya praktik under-invoicing dan transfer pricing dalam ekspor komoditas SDA. Dalam beleid itu pula, PT Danantara Sumberdaya Indonesia ditunjuk sebagai BUMN khusus yang menjadi pengekspor tunggal.

Kawendra menyambut kebijakan tersebut sebagai langkah pemerintah menjaga aset serta kekayaan negara agar hasilnya lebih besar dirasakan publik. Ia menegaskan DPR, khususnya Komisi VI, tidak akan tinggal diam dalam tahap implementasinya.

“Tentu nanti akan diimplementasikan melalui peraturan pemerintah dan sebagainya. Dan kami di Komisi VI tentu akan mengawasi hal tersebut secara optimal. Karena itu sudah menjadi komitmen pemerintah bahwa semua itu yang dilakukan adalah untuk kepentingan bangsa,” kata Kawendra di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (20/5/2026).

BK DPR RI Perkuat Telesurvei untuk Susun RUU Akurat

Menurut dia, kebijakan ini penting untuk menghentikan potensi kebocoran yang selama ini membayangi pengelolaan komoditas strategis nasional. Ia merujuk pada pernyataan pemerintah mengenai kerugian yang disebut telah berlangsung puluhan tahun.

“Supaya apa yang disampaikan oleh beliau, bagaimana tadi selama 20 tahun lebih berapa banyak kebocoran yang kita lihat, belasan ribu triliun, dan itu tidak boleh terjadi lagi ke depannya. Karena hal-hal seperti itu harus kita jaga, yang namanya aset kita, milik negara kita, harus kita optimalkan sebesar-besarnya untuk bangsa kita,” ujarnya.

Terkait kemungkinan respons negatif dari pasar, Kawendra yakin pemerintah telah menyiapkan skema untuk menjaga stabilitas dan iklim usaha nasional. Ia menilai arah kebijakan Presiden sudah jelas, termasuk penerjemahan Pasal 33 dalam praktik nyata.

“Tentu, pasti pemerintah punya formula lain nanti untuk mengatasi hal tersebut. Tapi yang menjadi prinsip kita hari ini adalah kita melihat sama-sama bahwa komitmen Presiden itu sudah jelas, bagaimana Pasal 33 akan diimplementasikan secara real dan nyata,” tegasnya.

Komentar
Adang Soroti Kesiapan Polres Jakut Terapkan KUHP-KUHAP Baru

Berita Populer

01

Daftar Saham Baru Indeks KOMPAS100 dan Rekomendasi Analis Agustus 2026

02

YLKI Soroti Pemblokiran Rekening Bank Mandiri dan Ingatkan Hak Nasabah

03

Cara Mudah Beli Paket Data Semua Operator Lewat Aplikasi GoPay

04

UMK 2026: Daftar Lengkap Wilayah dengan UMK Tertinggi & Terendah

05

Proyeksi Kinerja ANTM Tetap Kuat di Tengah Bayang Risiko Regulasi

06

Purbaya Nilai Jakarta Tak Perlu Terbitkan Obligasi untuk Pembangunan Infrastruktur

07

DPRD Sumbar Desak Perbaikan Jalan Payakumbuh-Lintau Lanjut 2026

08

HUT ke-81 RI, Paspampres kerahkan 1.147 personel dan alusista amankan VVIP

Berita Terbaru