Bandung – Dua kakak berinisial BI dan BS tega menikam adik kandung mereka, Bernadine Prawira, hingga tewas di Jalan Adi Brata, Kebon Jeruk, Andir, Kota Bandung, Sabtu (1/11/2025) dini hari. Motif penikaman diduga kuat karena kedua pelaku merasa kesal dengan kebiasaan mabuk korban.
Kapolrestabes Bandung, Budi Sartono, menjelaskan bahwa pelaku dan korban tinggal serumah. Ia mengungkapkan penikaman bermula dari laporan warga tentang penemuan mayat di rumah pelaku, yang kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan dan olah TKP.
"Saat pemeriksaan memang dari para tersangka menyatakan adalah meninggalnya hal yang wajar. Tetapi ternyata setelah dilakukan penyelidikan dengan mengolah alat bukti ditemukan terjadi penganiayaan dan pengeroyokan terhadap korban yang mengakibatkan matinya seseorang," ujarnya, Senin (3/11/2025).
Budi menambahkan, kedua tersangka merupakan kakak pertama dan kedua korban. Kejadian bermula ketika korban pulang ke rumah dalam keadaan mabuk. "Ada (luka) sebelah kiri menembus ke paru-paru," imbuhnya.
Kapolrestabes Bandung melanjutkan, korban mengamuk dan berteriak-teriak di rumah, yang memicu kemarahan tersangka. Tersangka kemudian melakukan penganiayaan terhadap korban.
"Penganiayaan karena dilakukan dengan alat yang mematikan yaitu ada pisau dan ada helm itu mengakibatkan kehabisan darah dan meninggal dunia," jelasnya.
Budi menyatakan, setelah penyelidikan mendalam dan pengumpulan bukti, termasuk rekaman CCTV, pelaku berhasil diamankan.
Budi menjelaskan, pelaku dijerat pasal 44 ayat 3 undang-undang nomor 23 tahun 2004 kekerasan dalam rumah tangga, pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan dan pasal 170 pengeroyokan dan pasal 351 ayat 3, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.


