JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim hukuman 18 tahun penjara. Nadiem dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook tahun anggaran 2019-2022.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh jaksa Roy Riady dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (13/5). Selain pidana penjara, jaksa meminta majelis hakim memerintahkan agar terdakwa segera ditahan.
Jaksa meyakini Nadiem telah melakukan penyalahgunaan wewenang melalui penerbitan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 5 Tahun 2021 dan Nomor 3 Tahun 2022. Aturan tersebut mengatur petunjuk operasional Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik bidang pendidikan periode 2021-2022.
“Dari keputusan itu, terdakwa memperkaya diri senilai Rp 809 miliar dan Rp 4,87 triliun dengan kerugian negara mencapai Rp 1,56 triliun,” ujar jaksa dalam persidangan.
Secara total, jaksa menilai perbuatan Nadiem telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 2,1 triliun. Hal ini diperkuat oleh temuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait pengadaan *Chrome Device Management* (CDM) senilai US$ 44,05 juta atau setara Rp 621,38 miliar.
Jaksa berargumen bahwa pengadaan CDM tersebut tidak didasarkan pada identifikasi kebutuhan pendidikan yang nyata, sehingga dianggap sebagai pemborosan anggaran yang tidak memberikan manfaat di lapangan.
Dalam pembuktiannya, JPU melampirkan tiga barang bukti utama, yaitu dokumen hasil rapat 27 Mei 2020, percakapan digital antara Jurist Tan dan Fiona Handayani, serta percakapan dalam grup WhatsApp “Mas Menteri Core”.
Jaksa menyebut rangkaian kebijakan ini bermula dari pengondisian internal kementerian melalui rapat digital pada 6 Mei 2020. Saat itu, Nadiem diduga mengarahkan bawahannya untuk beralih dari platform Windows ke Chrome.
“Terdakwa mengatakan ‘go ahead with Chromebook’ dalam rapat. Saksi Hamid menyatakan rapat tersebut sesuai arahan Mas Menteri, yakni adanya pergeseran platform dari Windows ke Chrome,” papar jaksa.
Atas dasar pertimbangan tersebut, jaksa menegaskan bahwa terdakwa harus bertanggung jawab secara hukum atas praktik korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook dan sistem CDM selama masa jabatannya.

