Jakarta – Pembatasan kendaraan bermotor kembali aktif seiring pemberlakuan ganjil genap di Jakarta pada hari kerja. Selasa, 23 Desember 2025, kendaraan dengan nomor pelat ganjil diperbolehkan melintas di ruas jalan yang diawasi. Penerapan aturan ini bertujuan menjaga kelancaran lalu lintas di tengah mobilitas tinggi menjelang akhir tahun.
Seperti hari kerja lainnya, ganjil genap berlaku dalam dua periode. Sesi pertama dimulai pukul 06.00 hingga 10.00, saat jam berangkat kerja dan sekolah. Pembatasan kembali diterapkan sore hingga malam hari, pukul 16.00 sampai 21.00, saat arus kendaraan meningkat karena aktivitas pulang kerja. Di luar jam tersebut, pengendara bebas melintas.
Pada Selasa (23/12/2025), kendaraan berpelat nomor akhir ganjil (1, 3, 5, 7, dan 9) dapat melintas selama jam pemberlakuan. Pemilik kendaraan berpelat nomor akhir genap (0, 2, 4, 6, dan 8) perlu menyesuaikan rencana perjalanan. Penyesuaian bisa dilakukan dengan mengubah waktu berangkat, memilih transportasi umum, atau mengatur ulang agenda.
Ganjil genap Jakarta hanya berlaku Senin sampai Jumat, tidak berlaku akhir pekan dan hari libur nasional. Peraturan ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.
Pelanggaran dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman hukuman berupa denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan paling lama dua bulan tetap berlaku, termasuk bila pelanggaran terdeteksi kamera pengawas.
Acuan lain berasal dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022, yang menjadi dasar hukum pengendalian lalu lintas di Jakarta. Penindakan dilakukan dengan sistem pemantauan berbasis kamera pengawas elektronik atau kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan tilang elektronik.
Pelanggaran masih sering terjadi akibat kurangnya perencanaan perjalanan. Dengan perhitungan waktu yang matang, pengendara dapat menghindari sanksi dan mengurangi stres di jalan. Memulai perjalanan lebih awal atau menunda aktivitas hingga di luar jam pembatasan sering kali menjadi solusi efektif.
Transportasi umum yang semakin terintegrasi juga dapat dimanfaatkan sebagai alternatif. Beralih ke angkutan umum pada hari ganjil atau genap membantu menghindari pelanggaran dan berkontribusi pada pengurangan volume kendaraan pribadi di jalan.


