IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia
Berita

Fuso Selundupkan Pakaian Sport Premium dari Malaysia Melalui Sekadau.

Cirebon – Potensi kerugian negara mencapai Rp 1,8 miliar berhasil dicegah menyusul digagalkannya upaya penyelundupan puluhan ribu potong pakaian *sport* baru senilai miliaran rupiah. Modus operandi pelaku yang mencoba mengelabui petugas dengan menyamarkan barang selundupan sebagai “barang pindahan” terbongkar berkat laporan intelijen Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Cirebon.

Operasi intelijen Lanal Cirebon pada Minggu, 30 November 2025, dini hari, menjadi kunci penangkapan ini. Sekitar pukul 04.00 WIB, tim mencegat sebuah truk fuso bernomor polisi F 8810 HL yang baru saja turun dari KM Ferindo 5 di Pelabuhan Patimban.

Setelah muatan truk dibuka, petugas mendapati 41.280 potong pakaian *sport* baru yang masih terbungkus rapi dengan label premium. Pakaian ini meliputi celana panjang *spacewalk*, *jogger red-room*, jaket olahraga anti-UV, dan hijab *sport* wanita. Diperkirakan nilai pasar barang selundupan ini mencapai Rp 6,1 miliar, dengan potensi kerugian negara akibat tidak dibayarkannya bea masuk mencapai Rp 1,8 miliar.

Komandan Lanal Cirebon, Letkol Laut (P) Faisal Yanova Tanjung, menjelaskan modus pelaku yang mencoba mengelabui petugas dengan menuliskan manifest “barang pindahan dari Pontianak menuju Patimban untuk dibawa ke Tangerang.” Namun, laporan intelijen membantah klaim tersebut. Pengurus ekspedisi, GG, mengungkapkan bahwa pakaian tersebut berasal dari Malaysia dan masuk ke Indonesia melalui “jalur tikus” di Sungai Ayak 1, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat, sebelum akhirnya dikirim ke Patimban.

“Awalnya kami mengira ini *ballpress* atau barang bekas, namun ternyata barang baru yang masuk tanpa melalui proses kepabeanan,” terang Faisal, Selasa, 2 Desember 2025. Sopir truk, KS, dan pengurus ekspedisi, GG, saat ini masih berstatus saksi dan menjalani pemeriksaan intensif di Bea Cukai. Aksi penyelundupan ini berpotensi dijerat Pasal 102 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, dengan ancaman pidana 1 hingga 10 tahun penjara dan denda Rp 50 juta hingga Rp 5 miliar.

BK DPR RI Perkuat Telesurvei untuk Susun RUU Akurat

Seluruh barang bukti, meliputi truk, ribuan potong pakaian, dan dokumen terkait, telah disita dan diamankan di Mako Lanal Cirebon. Faisal menegaskan komitmen TNI AL untuk memberantas segala bentuk aktivitas ilegal yang merugikan negara dan mengganggu stabilitas maritim. “Penyelundupan pakaian baru dari luar negeri ini, jika sampai lolos, akan memukul industri dalam negeri kita dan merugikan pangsa pasar Indonesia,” ujarnya.

Sinergi dan koordinasi apik antar instansi, termasuk Bea Cukai, KSOP, Polres Subang, hingga Kodim Subang, disebut menjadi kunci keberhasilan dalam membongkar jaringan penyelundupan ini.

Komentar

Berita Populer

01

Cara Mudah Beli Paket Data Semua Operator Lewat Aplikasi GoPay

02

YLKI Soroti Pemblokiran Rekening Bank Mandiri dan Ingatkan Hak Nasabah

03

HUT ke-81 RI, Paspampres kerahkan 1.147 personel dan alusista amankan VVIP

04

DPRD Sumbar Desak Perbaikan Jalan Payakumbuh-Lintau Lanjut 2026

05

Kementerian Lingkungan Hidup Menanti Hasil Lab Cisadane, Pastikan Kualitas Air

06

Polres Tanah Datar Tangkap Mahasiswa Diduga Edarkan Sabu

07

BSPS Bangun Rumah Layak, Hidupkan Ekonomi Lokal

08

Daftar Saham Baru Indeks KOMPAS100 dan Rekomendasi Analis Agustus 2026

Berita Terbaru