IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia
Berita

Fariz RM Terima Vonis 10 Bulan Penjara, Anggap Putusan Terbaik

Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 10 bulan penjara dan denda Rp 800 juta subsider dua bulan kurungan kepada musisi Fariz Roestam Moenaf, atau Fariz RM, atas kasus penyalahgunaan narkoba. Fariz RM, yang divonis lebih ringan dari tuntutan jaksa, menyatakan menerima putusan majelis hakim tersebut dengan lapang dada pada Kamis, 11 September 2025.

Fariz RM segera mengungkapkan penerimaannya setelah mendengar putusan. “Insya Allah putusan terbaik bagi saya,” ujarnya di hadapan majelis hakim.

Ketua Majelis Hakim, Lusiana Amping, menyatakan Fariz RM terbukti bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama, tanpa hak memiliki dan menguasai narkotika golongan I jenis tanaman. Ia juga terlibat dalam tindak pidana serupa sebagaimana dakwaan, melanggar Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 Juncto Pasal 55 KUHP tentang Narkotika.

Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Fariz RM dijatuhi enam tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider tiga bulan kurungan. Meskipun demikian, JPU menyatakan masih pikir-pikir dan memiliki waktu tujuh hari untuk menerima atau mengajukan banding.

Musisi pelantun lagu “Sakura” itu menganggap vonis ini sebagai bagian dari proses hukum yang patut disyukuri. Ia menyampaikan terima kasih kepada majelis hakim, jaksa, serta tim penasihat hukum yang mendampinginya.

BK DPR RI Perkuat Telesurvei untuk Susun RUU Akurat

“Biar bagaimana pun, keputusan vonis adalah keputusan Tuhan juga. Artinya, di persidangan juga hakim mempertimbangkan banyak hal,” kata Fariz kepada awak media usai sidang. Ia menambahkan bahwa putusan ini bertepatan dengan ulang tahun anak bungsunya, Dio. “Insya Allah moga-moga ini jadi kado buat dia juga,” harapnya.

Fariz juga menegaskan kepercayaannya pada proses peradilan yang adil bagi setiap warga negara, termasuk dirinya. “Saya percaya pada semua pihak. Baik Polres Jakarta Selatan, Kejari Jakarta Selatan, dan tentunya majelis persidangan Jakarta Selatan,” tuturnya.

Hakim mengungkapkan, hal yang memberatkan adalah Fariz RM sudah berulang kali terjerat kasus narkoba dan dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika. Sementara itu, sikap sopan dan pengakuan terdakwa menjadi alasan yang meringankan vonis.

Sidang putusan kasus Fariz RM sempat tertunda selama sepekan, yang semula dijadwalkan pada 4 September 2025. Penundaan terjadi karena kuasa hukum Fariz meminta agenda vonis digelar langsung, sementara pada saat itu Fariz masih berada di rumah tahanan dan sidang berlangsung daring.

Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut Fariz dan sopirnya, Andres Deny Kristyawan (ADK), diduga melakukan atau turut serta dalam tindak pidana jual-beli narkotika golongan I. Fariz ditangkap di kawasan Dipatiukur, Bandung, setelah keterangan ADK menyebut Fariz memesan narkotika kepadanya. Polisi menyita barang bukti berupa narkoba jenis ganja dan sabu.

Adang Soroti Kesiapan Polres Jakut Terapkan KUHP-KUHAP Baru

Pria kelahiran 5 Januari 1959 ini sebelumnya disangkakan Pasal 111 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5-20 tahun penjara. Fariz RM tercatat sudah beberapa kali terjerat kasus narkoba, yakni pada tahun 2008, 2014, 2018, dan yang terbaru pada 2025 ini.

Komentar

Berita Populer

01

Polres Tanah Datar Tangkap Mahasiswa Diduga Edarkan Sabu

02

Survei Cyrus: 73,8 Persen Masyarakat Puas dengan Penanganan Bencana Sumatra, Tapi Perlu Ditingkatkan

03

Solo-Sragen KM 13 Bebas Banjir: Peninggian Jalan Atasi Luapan Sungai

04

Walikota Payakumbuh Lantik Pejabat Tinggi, Dorong Kinerja dan Inovasi

05

YLKI Tegaskan Kompensasi Blackout Sumatera Harus Tetap Berlaku

06

Maigus Saksikan Penyembelihan Sapi Kurban Presiden di Pauh

07

Aldeguer Taklukkan Mandalika, Marquez Gagal Raih Garis Finis pada MotoGP Indonesia 2025

08

Purbaya Copot Dua Dirjen Kemenkeu, Posisi Kini Diisi Pelaksana Harian

Berita Terbaru