Jakarta Selatan – Musisi legendaris Fariz Roestam Moenaf, yang dikenal luas sebagai Fariz RM, dijatuhi hukuman 10 bulan penjara dan denda sebesar Rp 800 juta subsider dua bulan kurungan. Putusan ini diterima Fariz dengan lapang dada di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 11 September 2025, terkait kasus penyalahgunaan narkoba yang kembali menjeratnya.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut Fariz RM dengan enam tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider tiga bulan kurungan. “Insya Allah putusan terbaik bagi saya,” ujar Fariz usai mendengarkan amar putusan.
Usai persidangan, pelantun lagu “Sakura” itu keluar ruang sidang disambut pelukan hangat dari istri dan sahabat-sahabatnya. Kerabat Fariz bahkan menyanyikan lagu “Hasrat dan Cinta” sebagai bentuk dukungan. Momen ini menjadi lebih personal bagi Fariz karena bertepatan dengan hari ulang tahun anak bungsunya. “Insya Allah moga-moga ini jadi kado buat dia juga, Dio,” katanya.
Kasus penyalahgunaan narkoba yang mengantar Fariz RM ke meja hijau kali ini berawal dari penangkapan dirinya di Bandung pada Rabu, 19 Februari 2025. Polisi meringkus Fariz setelah ia menggunakan narkotika jenis sabu.
Wakil Kepala Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Telly Areska Putra, menjelaskan penangkapan Fariz RM merupakan hasil pengembangan dari laporan polisi tertanggal 17 Februari 2025. Penyelidikan mengarah pada dua lokasi kejadian perkara (TKP).
TKP pertama berada di Jalan Sunter, Kemayoran, Tanjung Priok, Jakarta Utara, sementara TKP kedua adalah shuttle travel Jakarta Holiday Dipati Ukur, Lebak Gede, Coblong, Bandung, Jawa Barat. Polisi awalnya menangkap ADK, mantan sopir Fariz, di Jakarta Utara.
Setelah mengantongi informasi keterlibatan Fariz, petugas bergerak ke Bandung dan menangkapnya pada 18 Februari 2025 di sebuah shuttle travel. Saat itu, Fariz diduga hendak kembali ke Jakarta.
“Barang bukti yang kami sita sementara yaitu sabu seberat 0,89 gram dan ganja seberat 7,4 gram,” terang Telly dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis, 20 Februari 2025.
Modus operandi dalam kasus ini melibatkan tersangka ADK sebagai suruhan Fariz untuk membeli narkoba jenis sabu dan ganja. Setiap kali berhasil membeli barang haram tersebut, ADK menerima upah antara Rp 100 ribu hingga Rp 200 ribu dari Fariz.
Hasil tes urine kedua tersangka menunjukkan positif mengandung amphetamine dan methamphetamine. Mereka dijerat Pasal 111 ayat 1, Pasal 112 ayat 1, dan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman lima hingga dua puluh tahun penjara.
Fariz RM mengakui kepada polisi bahwa tekanan dalam kehidupan pribadi menjadi pemicu dirinya kembali menggunakan narkoba. Hasil pemeriksaan sementara mengindikasikan permasalahan keluarga sebagai alasan utama Fariz terjerumus ke barang haram tersebut.
Penangkapan ini sekaligus menambah daftar panjang kasus narkoba yang melibatkan Fariz RM. Sebelumnya, musisi senior ini telah tiga kali ditangkap karena kasus serupa.
Pada Jumat, 24 Agustus 2018, Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Jakarta Utara menangkap Fariz RM di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan. Petugas menemukan dua paket sabu dalam plastik klip, sembilan butir alprazolan, dua butir dumolit, dan alat hisap sabu atau bong. Penangkapan ini merupakan pengembangan dari penangkapan tersangka pengedar berinisial DN dan AH di Koja, Jakarta Utara, pada hari yang sama. Fariz kemudian dikirim Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara ke Pusat Rehabilitasi BNN di Lido, Bogor, selama satu tahun.
Kasus lain terjadi pada Selasa, 6 Januari 2015, ketika reserse Polres Metro Jakarta Selatan menangkap Fariz RM di rumahnya saat menggunakan narkoba sendirian. Kala itu, polisi mendapati beberapa paket narkoba seperti ganja dan heroin, serta alat isapnya. Tim pengacara Fariz mengajukan permohonan penangguhan penahanan sekaligus rehabilitasi, dengan alasan kliennya sudah tidak menggunakan narkoba sejak 2007. Istrinya, Oneng Diana, juga mengaku tidak mengetahui suaminya memakai barang haram itu, menyebutnya sebagai “kebetulan pakai saat hari ulang tahunnya.” Polres Jakarta Selatan kemudian mengirim Fariz ke panti rehabilitasi ketergantungan narkotika di kawasan Lebak Bulus.
Penangkapan pertama Fariz RM tercatat pada dini hari 28 Oktober 2007. Ia ditahan dalam sebuah razia di Jakarta dan ditemukan memiliki 1,5 linting ganja seberat 5 gram yang disimpan dalam bungkus rokok. Hasil tes urine kala itu juga menunjukkan Fariz positif menggunakan narkoba jenis ganja. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Oktober 2008 memvonis Fariz RM dengan 8 bulan penjara, dipotong masa hukuman, dan sisa hukuman dihabiskan di Rumah Sakit Melia Cibubur untuk rehabilitasi.


