Jakarta – Wakil Ketua Komisi X DPR RI Esti Wijayati mendesak pemerintah segera menyesuaikan kebijakan anggaran setelah Mahkamah Konstitusi memutuskan dana Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak lagi boleh diambil dari pos anggaran pendidikan. Menurut dia, putusan itu harus dipatuhi agar alokasi pendidikan bisa benar-benar difokuskan untuk meningkatkan mutu sekolah, guru, dan pemerataan layanan belajar.
“Jika MK sudah memutuskan demikian, maka tentulah kita harus menindaklanjuti sesuai keputusan tersebut,” ujar Esti di Jakarta, Senin (3/8/2026).
MK melalui Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 menegaskan pembiayaan MBG tak boleh lagi dibebankan pada porsi wajib 20 persen anggaran pendidikan dalam APBN. Lembaga itu memberi masa transisi hingga paling lambat APBN Tahun Anggaran 2028.
Namun, Esti menilai pemerintah semestinya mulai menggeser skema tersebut sejak penyusunan APBN 2027. Ia menegaskan, pada 2028 MBG harus sepenuhnya berdiri di luar anggaran pendidikan.
“Semaksimal mungkin diupayakan bisa dilakukan mulai pada tahun anggaran 2027 karena harapan besar bagi dunia pendidikan, kita dapat memperbaiki dan meningkatkan kualitas pendidikan melalui peningkatan SDM,” kata politikus PDI-Perjuangan itu.
Esti menekankan, pemisahan anggaran ini akan membuka ruang lebih besar bagi penguatan kualitas sumber daya manusia di sektor pendidikan. Dana pendidikan, katanya, perlu diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan guru dan dosen, memperkuat tenaga kependidikan, serta melengkapi sarana dan prasarana yang masih tertinggal.
Ia juga menyoroti kebutuhan mendesak menghadapi perubahan zaman, termasuk digitalisasi pembelajaran dan pemanfaatan kecerdasan artifisial. Karena itu, anggaran pendidikan tak boleh tergerus oleh program lain.
Menurut Esti, masalah pemerataan layanan pendidikan juga masih jauh dari selesai. Wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar atau 3T, termasuk daerah yang baru terdampak bencana, masih menghadapi ketimpangan akses dan kualitas fasilitas.
“Kita terus mendengar gedung sekolah roboh, bahkan beberapa ada korban jiwa anak-anak kita yang datang ke sekolah untuk menuntut ilmu. Ini menjadi sebuah ironi jika negara tak segera memperbaiki sekolah-sekolah yang rusak,” ujarnya.
Selain perbaikan fisik sekolah, Esti mendorong perluasan akses pendidikan bagi masyarakat kurang mampu. Ia menilai pemerintah perlu menunaikan pendidikan gratis untuk jenjang SD dan SMP sesuai putusan MK sebelumnya. Di saat yang sama, sejumlah program strategis yang anggarannya turun juga harus dipulihkan, termasuk dukungan Perpustakaan Nasional untuk distribusi buku hingga ke daerah 3T.
Persoalan kekurangan guru, kata dia, juga tidak bisa diabaikan. Dari hasil kunjungan kerja Panitia Kerja RUU Sistem Pendidikan Nasional Komisi X DPR RI ke Daerah Istimewa Yogyakarta, wilayah yang selama ini dianggap sebagai salah satu barometer pendidikan nasional itu masih kekurangan sekitar 1.600 guru.
“Kita bisa bayangkan bagaimana parahnya kondisi di daerah lain, terutama di daerah 3T. Karena itu, pemerintah tidak punya pilihan selain membuka formasi sesuai kebutuhan riil di lapangan,” tutur Esti.
Ia menambahkan, data UNESCO Institute for Statistics yang menunjukkan rendahnya proporsi belanja pendidikan Indonesia terhadap Produk Domestik Bruto menjadi sinyal perlunya pembenahan menyeluruh dalam tata kelola pendidikan nasional.
Bagi Esti, putusan MK justru harus menjadi momentum untuk memperkuat investasi negara di bidang pendidikan tanpa mengorbankan program yang sudah berjalan. Pemerintah, katanya, wajib menyusun setiap kebijakan dengan kajian yang matang.
“Tidak membuat program tanpa persiapan yang matang agar tidak mengorbankan program-program lain yang sudah berjalan,” tegasnya.
Ia juga meminta pemerintah berhati-hati dalam meluncurkan program pendidikan baru, termasuk Sekolah Rakyat. Menurut Esti, program semacam itu harus dirancang cermat agar tidak memunculkan persoalan baru, seperti peminjaman guru dari sekolah reguler di tengah masih tingginya kekurangan tenaga pendidik.
Esti menegaskan, setiap kebijakan pendidikan harus menghitung kebutuhan guru, peserta didik, ketersediaan sarana, dan dampaknya terhadap ekosistem pendidikan yang sudah ada. Dengan begitu, kebijakan baru bisa memperkuat sistem, bukan justru menambah masalah.
“Kita berharap berbagai kebijakan yang tengah digodok pemerintah saat ini benar-benar mampu memperkuat sistem pendidikan nasional, sekaligus menjadi jawaban konkret atas persoalan kronis kekurangan guru dan ketimpangan layanan pendidikan di Indonesia demi pemenuhan hak dasar anak dalam pendidikan,” ujarnya.
Di akhir pernyataannya, Esti menempatkan peningkatan kualitas sumber daya manusia sebagai agenda utama pembangunan nasional. Ia menilai tantangan transformasi digital, perkembangan AI, ekonomi hijau, dan persaingan global menuntut Indonesia menyiapkan generasi yang unggul sejak dari pendidikan dasar.
“Tentunya membangun kualitas SDM unggul harus dimulai dari pendidikan anak-anak. Karena pendidikan menjadi modal dasar pembangunan nasional,” kata Esti.


