Jakarta – Aktris Erika Carlina resmi mencabut laporan polisi terkait dugaan pengancaman yang dilakukan Giovanny Surya Saputra alias DJ Panda di Polda Metro Jaya.
Pencabutan ini membuka jalan bagi penyelesaian kasus melalui mekanisme *restorative justice*.
Kepala Subdirektorat Remaja, Anak, dan Wanita (Kasubdit Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Iskandarsyah, membenarkan kabar tersebut.
“Betul, sudah cabut laporan. Surat pencabutannya masuk Jumat kemarin,” ujar AKBP Iskandarsyah, Senin (22/12/2025).
Erika Carlina mengajukan pencabutan laporan pada Jumat, 19 Desember 2025.
AKBP Iskandarsyah menambahkan, pihaknya tengah memproses pencabutan laporan tersebut sebagai bagian dari mekanisme *restorative justice*.
Pencabutan laporan ini dilakukan setelah Erika Carlina dan DJ Panda menjalani mediasi di luar proses hukum.
“Mereka sudah mediasi di luar. Sudah terjadi kesepakatan,” jelas Iskandarsyah.
Sebelumnya, Erika Carlina melaporkan DJ Panda ke Polda Metro Jaya pada Juli 2025 atas dugaan pengancaman dan penyebaran data pribadi di grup *fanbase*.
DJ Panda sendiri telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka.
Dalam konferensi pers, DJ Panda mengakui kekhilafannya menyebarkan data pribadi Erika Carlina, yang merupakan mantan kekasihnya, ke dalam grup WhatsApp.
“Saya atas nama Giovanny Surya Saputra memohon maaf sebesar-besarnya kepada pihak Erika Carlina karena saya telah khilaf menyebarluaskan data pribadi milik Erika ke grup WhatsApp,” ungkap DJ Panda.
DJ Panda juga menyesali tindakannya membuka rahasia kehamilan Erika yang justru memicu teror dari pihak-pihak tak bertanggung jawab.
Ia pun memaknai laporan polisi yang dibuat Erika sebagai naluri seorang ibu untuk melindungi anaknya.
“Saya menyesal dan sangat memaklumi bahwa laporan yang ditujukan kepada saya ini merupakan upaya perlindungan seorang ibu terhadap anaknya,” imbuhnya.
DJ Panda berjanji akan memperbaiki diri jika diberi kesempatan untuk berdamai dan mencabut laporannya.

