Surabaya, Gonesia.com – Pemerintah Kota Surabaya secara resmi memperketat pengawasan terhadap praktik penarikan iuran di tingkat Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) demi mencegah terjadinya pungutan liar yang meresahkan masyarakat.
Kebijakan ini dituangkan melalui Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4.3/16871/436.1.1/2026 yang diterbitkan langsung oleh Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi.
Regulasi tersebut membatasi jenis iuran yang boleh ditarik oleh pengurus lingkungan hanya pada tiga sektor utama.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menegaskan bahwa pembatasan ini dilakukan untuk menjaga asas kepatutan dan kewajaran di tengah masyarakat.
“Pedoman iuran yang diperbolehkan dengan mempertimbangkan asas kepatutan dan kewajaran adalah iuran keamanan, iuran kebersihan, dan/atau penerangan prasarana, sarana, dan utilitas dalam hal belum diserahkan atau tidak dikuasai oleh pemerintah daerah,” kata Eri, Sabtu (11/7).
Ia menambahkan bahwa aturan ini merujuk pada Pasal 71 Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 112 Tahun 2022.
Seluruh bentuk pungutan di luar tiga kategori tersebut kini dinyatakan tidak diperbolehkan secara hukum.
Larangan ini mencakup biaya administrasi surat pengantar RT/RW, biaya pemasangan internet, hingga pungutan terhadap warga yang baru pindah domisili.
Pemerintah kota juga melarang keras adanya pungutan yang dibebankan kepada warga terkait proses pendataan kependudukan.
Meski demikian, pemerintah tetap membuka ruang bagi warga untuk memberikan sumbangan demi kepentingan lingkungan.
Namun, ia menekankan bahwa kontribusi tersebut harus memenuhi kriteria sukarela dan tidak mengikat.
“Warga masyarakat RT dan RW setempat dapat memberikan sumbangan yang jumlah dan waktunya tidak ditentukan oleh pengurus RT dan RW, serta bersifat sukarela dan tidak mengikat,” tegasnya.
Terkait kebutuhan pembangunan swadaya, seperti perbaikan jalan atau saluran air, pengurus lingkungan dilarang menentukan nominal secara sepihak.
Setiap rencana penggalangan dana wajib melalui mekanisme musyawarah warga yang transparan.
Ia menjelaskan bahwa besaran kontribusi harus didasarkan pada kebutuhan riil di lapangan.
“Kalau akan menarik iuran swadaya, maka harus mendapatkan persetujuan atau verifikasi dari lurah. Jadi besarannya harus sesuai kebutuhan riil dan disepakati bersama,” jelasnya.
Pihaknya memberikan contoh bahwa kontribusi atas pembangunan rumah baru hanya boleh ditarik jika kegiatan tersebut berdampak pada kerusakan fasilitas umum.
Nilai pungutan tersebut harus dihitung secara akurat berdasarkan biaya perbaikan yang sesungguhnya.
Jika biaya yang terkumpul melebihi kebutuhan riil, maka pengurus wajib melakukan penyesuaian agar tidak terjadi kelebihan dana.
“Kalau memang biaya riilnya sekian, ya tidak boleh ditarik di atasnya. Harus sesuai kenyataan. Semua itu harus diverifikasi lurah sebelum diminta kepada warga,” ujarnya.
Setiap penarikan dana yang dilakukan tanpa melalui verifikasi lurah akan dikategorikan sebagai tindakan pungutan liar.
Pemerintah Kota Surabaya telah menyiapkan sanksi tegas bagi pengurus RT atau RW yang terbukti membandel.
Sanksi tersebut dimulai dari teguran administratif hingga pencopotan jabatan pengurus yang bersangkutan.
Langkah evaluasi akan dilakukan secara berkelanjutan untuk memastikan aturan ini diimplementasikan dengan baik di seluruh wilayah.
“Kami sudah keluarkan surat edaran. Kalau masih ada yang meminta pungutan di luar ketentuan, akan kami evaluasi. Ada peringatan administrasi hingga pencopotan pengurus RT atau RW,” pungkasnya.


