Jakarta – Mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, dengan tegas membantah tuduhan korupsi dalam akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN), mengklaim dirinya dan dua koleganya difitnah di tengah tuntutan 8 tahun 6 bulan penjara. Bantahan itu disampaikan Ira saat membacakan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 6 November 2025.
Ira menegaskan, perusahaannya saat itu tidak membeli kapal tua dengan harga mahal, melainkan saham perusahaan yang masih beroperasi. Ia juga mengklaim, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak pernah menemukan bukti rasuah yang menjeratnya bersama dua mantan rekan kerjanya, Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono, meski penyelidikan telah berjalan 1,5 tahun.
“Bila benar telah terjadi dugaan tindakan pidana korupsi, penyelidikan yang sudah berjalan sekitar 1,5 tahun tentunya telah menemukan buktinya,” kata Ira. Ia mempertanyakan keputusan KPK menaikkan perkara ke tahap penyidikan dan menetapkannya sebagai tersangka.
Mantan petinggi ASDP itu juga merasa tidak terima karena telah disiarkan ke media sebagai tersangka korupsi kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT JN tahun 2019-2022. Ira bersikeras bahwa proses akuisisi yang dilakukan direksinya telah melalui prosedur sesuai aturan.
Ia mengklaim proses ini didukung audit investigasi BPK pada 14 Maret 2023, yang menyimpulkan kegiatan investasi akuisisi telah dilaksanakan sesuai perundang-undangan dan ketentuan berlaku. Kesimpulan ini, menurut Ira, turut dikonfirmasi oleh saksi ahli dari BPK dalam persidangan pada 21 Oktober.
Lebih lanjut, Ira mempertanyakan perhitungan kerugian negara yang menjadi dasar penahanannya. Menurutnya, laporan kerugian keuangan negara ini bukan produk BPK atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), melainkan dari KPK sendiri dan baru selesai pada akhir Mei 2025, tiga bulan setelah penahanan mereka.
“Lalu apa dasar menahan saya selama ini?” ucapnya.
Sebelumnya, Ira Puspadewi dituntut pidana penjara 8 tahun 6 bulan dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan penjara oleh jaksa. Tuntutan ini dibacakan di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Kamis, 30 Oktober 2025.
Dua mantan petinggi ASDP lainnya, Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono, masing-masing dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan. Jaksa menilai ketiga terdakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam pertimbangan yang memberatkan, jaksa menyatakan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, tidak mengakui perbuatannya, dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan. Sementara itu, hal yang meringankan adalah para terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan selama persidangan.
Dalam perkara ini, Ira Puspadewi bersama Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono didakwa merugikan keuangan negara senilai total Rp 1,25 triliun. Kerugian ini berasal dari proses akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry sepanjang tahun 2019 hingga 2022.
Jaksa Wahyu Dwi Oktavianto, saat membacakan surat dakwaan pada Kamis, 10 Juli 2025, merinci kerugian tersebut. Yakni, pembayaran akuisisi saham PT JN sebesar Rp 892 miliar dan pembayaran 11 kapal afiliasi PT JN sebesar Rp 380 miliar, sehingga nilai bersih yang dibayarkan ASDP kepada Adjie dan perusahaan afiliasi mencapai Rp 1,272 triliun.
Para terdakwa juga disebut mengubah surat keputusan direksi untuk mempermudah pelaksanaan kerja sama usaha (KSU) antara PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) dan PT Jembatan Nusantara. Perubahan ini dilakukan dengan menambahkan ketentuan pengecualian persyaratan untuk pelaksanaan KSU. Selain itu, perjanjian KSU pengoperasian kapal juga dilakukan sebelum adanya persetujuan dewan komisaris dan tanpa mempertimbangkan risiko yang disusun VP Manajemen Risiko dan *Quality Assurance*.


