Berita

DPR Segera Sahkan RUU PPRT dalam Rapat Paripurna Pekan Ini

Jakarta – Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyatakan, rancangan undang-undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) akan disahkan pada rapat paripurna DPR pada Selasa (21/4/2026).

"Hari ini Bamus, besok di paripurna alhamdulillah Insyaallah disahkan Undang-Undang PPRT yang udah lama kita tunggu juga," kata dia dalam rapat di kompleks parlemen Jakarta, Senin (20/4/2026).

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli yang mewakili pemerintah menyatakan, sebagai warga negara, pekerja rumah tangga memiliki hak dasar yang harus dipenuhi oleh negara, sehingga negara dan masyarakat memiliki tanggung jawab dalam memposisikan, dan memperlakukan pekerja rumah tangga sebagai warga negara yang memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan warga negara lainnya.

Yassierli menyampaikan, negara hadir dalam memberikan perhatian pada perlindungan pekerja rumah tangga karena berdasarkan data, saat ini jumlah pekerja rumah tangga di Indonesia diperkirakan mencapai lebih dari empat juta jiwa.

"Pemerintah menyambut baik dan mendukung inisiasi Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga sebagai bentuk upaya untuk memberikan pelindungan kepada setiap warga negara Indonesia yang bekerja, termasuk pekerja rumah tangga," kata dia.

Kejagung Usut Tuntas Dugaan Korupsi Dadan Hindayana Cs

Komentar

Berita Populer

01

KCIC Tambah Enam Perjalanan Whoosh, Arus Balik Bandung-Jakarta Padat

02

DSI Perkuat Tata Kelola Ekspor dan Devisa Nasional

03

Kejagung Geledah Kantor BGN Pusat Jakarta Usai Ganti Pimpinan

04

Warga Jakarta Berbondong-Bondong Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan

05

Strategi ANTM Perkuat Pasar Domestik di Tengah Rencana Ekspor BUMN

06

Aher Apresiasi Dukcapil Hentikan Fotokopi e-KTP Demi Data Pribadi

07

Purbaya Tekankan Pancasila dalam Kelola Keuangan Negara

08

Harga Avtur Turun, Mengapa Surcharge Tiket Pesawat Tetap Tidak Berubah?

Berita Terbaru