Jakarta – DPR resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga menjadi undang-undang pada Selasa (21/4/2026), yang menetapkan aturan baru bagi pekerja.
Berdasarkan draf undang-undang tersebut, Pekerja Rumah Tangga berhak mendapatkan upah atau bentuk lain sesuai kesepakatan atau perjanjian. Hal ini tertuang dalam Pasal 1 ayat 12 yang berbunyi: "Upah PRT yang selanjutnya disebut Upah adalah hak PRT yang diterima sebagai imbalan dari Pemberi Kerja yang berupa uangdan/atau bentuk lain sesuai dengan Kesepakatan atau Perjanjian Kerja".
Selain itu, PRT kini mempunyai waktu kerja yang sesuai dengan perjanjian atau kesepakatan dengan pemberi kerja, sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 ayat 14 yang berbunyi: "Waktu Kerja adalah waktu untuk melakukan Pekerjaan Kerumahtanggaan berdasarkan Kesepakatan atau Perjanjian Kerja".
Dalam UU PPRT, juga disebutkan bahwa pemberi kerja wajib memberikan cuti kepada PRT, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat 15 yaitu: "Cuti adalah hak PRT untuk tidak masuk kerja dan/atau tidak melakukan Pekerjaan Kerumahtanggaan dalam jangka waktu tertentu berdasarkan Kesepakatan atau Perjanjian Kerja".

