Berita

DPR Resmi Sahkan UU PPRT, Atur Upah hingga Cuti Pekerja Rumah Tangga

Jakarta – DPR resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga menjadi undang-undang pada Selasa (21/4/2026), yang menetapkan aturan baru bagi pekerja.

Berdasarkan draf undang-undang tersebut, Pekerja Rumah Tangga berhak mendapatkan upah atau bentuk lain sesuai kesepakatan atau perjanjian. Hal ini tertuang dalam Pasal 1 ayat 12 yang berbunyi: "Upah PRT yang selanjutnya disebut Upah adalah hak PRT yang diterima sebagai imbalan dari Pemberi Kerja yang berupa uangdan/atau bentuk lain sesuai dengan Kesepakatan atau Perjanjian Kerja".

Selain itu, PRT kini mempunyai waktu kerja yang sesuai dengan perjanjian atau kesepakatan dengan pemberi kerja, sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 ayat 14 yang berbunyi: "Waktu Kerja adalah waktu untuk melakukan Pekerjaan Kerumahtanggaan berdasarkan Kesepakatan atau Perjanjian Kerja".

Dalam UU PPRT, juga disebutkan bahwa pemberi kerja wajib memberikan cuti kepada PRT, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat 15 yaitu: "Cuti adalah hak PRT untuk tidak masuk kerja dan/atau tidak melakukan Pekerjaan Kerumahtanggaan dalam jangka waktu tertentu berdasarkan Kesepakatan atau Perjanjian Kerja".

Komentar
Kementerian Haji Siapkan Skenario Darurat Antisipasi Ketegangan Keamanan di Timur Tengah

Berita Populer

01

Pemprov DKI Jakarta Tangkap 6,98 Ton Ikan Sapu-Sapu di Lima Wilayah

02

KPK Panggil Bos Rokok HS Guna Dalami Dugaan Korupsi Cukai Bea Cukai

03

BGN Umumkan Revisi Juknis MBG 2026, Nomenklatur Personel SPPG Berubah

04

Menaker Dorong PVN 2026 Bandung Siapkan Lulusan Kerja

05

Pemkab Lima Puluh Kota Tengahi Konflik Masyarakat

06

Zigo Rolanda Dorong Infrastruktur Sumbar, Masuk Top 10 Golkar

07

Boyamin Saiman Kirim Banner Sindir KPK Izinkan Yaqut Cholil Qoumas Tahanan Rumah

08

Wamen KKP Ajak Pelaku Usaha Gunakan Stelina Tingkatkan Daya Saing Ekspor

Berita Terbaru










× www.domainesia.com
× www.domainesia.com