Jakarta – Polisi menetapkan pemilik akun media sosial dokterdetektifreal (doktif), Dokter Samira, sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik.
Wakil Kepala Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Dwi Manggala Yuda, menyampaikan penetapan tersangka tersebut.
"Ini terkait pencemaran nama baik UU ITE pasal 27A sudah naik ke tahap penyidikan dan naik status tersangka pada tanggal 12 Desember 2025," kata Dwi Manggala Yuda dalam keterangannya, Kamis (25/12/2025).
Dwi Manggala Yuda mengatakan penyidik belum memeriksa Dokter Samira sebagai tersangka karena akan menempuh jalur mediasi dengan memanggil pelapor, Tri, dan tersangka.
Pemanggilan mediasi telah dilayangkan, namun ditunda hingga 6 Januari 2026. Kehadiran para pihak masih ditunggu di Polres Metro Jakarta Selatan.
"Apabila tidak ada pertemuan dan keputusan baik, mungkin ke depannya kami tindaklanjuti memanggil tersangka, terhadap dr. Samira atau doktif," ujar Dwi Manggala Yuda.


