Padang – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Padang meminta masyarakat segera mengaktifkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai bagian dari percepatan layanan administrasi berbasis digital di daerah itu. Program ini juga menjadi salah satu langkah pemerintah kota untuk memperkuat konsep smart city.
Kepala Disdukcapil Kota Padang, Ances Kurniawan, mengatakan IKD merupakan bentuk digital dari KTP elektronik yang bisa diakses lewat telepon pintar. Menurut dia, fungsi dan kekuatan hukumnya tetap sama dengan KTP fisik.
“IKD jauh lebih praktis dan aman. Masyarakat tidak perlu lagi membawa kartu fisik atau melakukan fotokopi KTP untuk berbagai keperluan administrasi,” kata Ances di Padang, Rabu (27/5/2026).
Ia menilai penggunaan IKD akan membuat urusan warga lebih efisien. Melalui dokumen digital itu, masyarakat dapat lebih mudah mengakses layanan perbankan, BPJS, hingga fasilitas kesehatan dengan pemindaian kode QR. Selain praktis, sistem ini juga mengurangi risiko kartu hilang atau rusak.
Untuk mengaktifkannya, warga cukup mengunduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital melalui Play Store atau App Store. Setelah itu, pengguna mengisi data registrasi yang meliputi NIK, alamat surel, dan nomor telepon, lalu datang ke kantor Disdukcapil atau gerai layanan terdekat untuk verifikasi dan pemindaian kode QR.
“Prosesnya mudah, cepat, dan sepenuhnya gratis. Petugas kami siap membantu aktivasi hanya dalam beberapa menit saja,” ujarnya.
Ances juga mengajak ASN serta perangkat kelurahan, RT, dan RW menjadi penggerak utama pemanfaatan IKD di tengah masyarakat. Ia berharap para aparatur itu dapat memberi contoh sekaligus mengedukasi warga di lingkungan masing-masing.
Pemerintah Kota Padang menargetkan modernisasi layanan kependudukan ini berjalan optimal selaras dengan program unggulan “Padang Melayani”, yang menekankan efisiensi pelayanan bagi seluruh warga.

