Pasaman Barat – Seorang pria berinisial RE (43) ditangkap Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman Barat setelah diduga mencuri sepeda motor milik orang tuanya sendiri. Pelaku dibekuk di Jorong Batang Tian, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman, pada Selasa (26/5/2026) malam.
Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat, Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, mengatakan kasus ini terungkap setelah korban melapor pada 10 Mei 2026. Dari hasil penyidikan, RE diduga membawa kabur satu unit Honda Stylo warna krem milik ibunya, Asnam, dari rumah keluarga mereka di Pasaman Baru.
“Pelaku diduga melakukan pencurian sepeda motor milik orang tuanya di kediaman mereka di Pasaman Baru pada 10 Mei 2026 sekitar pukul 16.00 WIB,” kata Agung, mewakili Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto.
Polisi menyebut RE terlebih dahulu mengambil kunci remot cadangan yang disimpan di kamar adiknya. Setelah itu, ia menggasak motor yang terparkir di teras rumah.
Tak berhenti di situ, kendaraan tersebut kemudian digadaikan tersangka kepada seseorang di Batang Tian dengan nilai Rp5 juta. Uang hasil gadai itu dipakai untuk kebutuhan sehari-hari.
Pelarian RE berakhir setelah petugas menelusuri keberadaannya di rumah seorang teman. Saat digerebek, ia sempat bersembunyi di area gelap di sekitar rumah rekannya untuk menghindari petugas.
“Pelaku sempat bersembunyi di area gelap di sekitar rumah temannya untuk menghindari petugas. Namun, tim berhasil meringkusnya tanpa perlawanan,” ujar Agung.
Dalam pemeriksaan, RE mengaku nekat mencuri karena sakit hati tidak diberi uang oleh orang tuanya. Polisi juga menemukan bahwa ini bukan kali pertama ia berurusan dengan keluarga sendiri.
Tercatat, RE sudah empat kali melakukan perbuatan serupa. Namun, kasus-kasus sebelumnya tidak pernah dilaporkan ke kepolisian.
Kini, RE bersama barang bukti satu unit Honda Stylo telah diamankan di Mapolres Pasaman Barat. Ia dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e jo Pasal 481 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

