Jakarta – Spesialis analisis kontra intelijen Gautama Wiranegara mengingatkan publik agar tidak membaca kasus besar seperti rangkaian cerita yang setiap nama baru, penggeledahan, atau pemeriksaan saksi langsung dipandang sebagai perkara terpisah. Menurut dia, narasi yang beredar kerap melaju lebih cepat dibanding bangunan hukum yang tengah disusun penyidik.
Gautama menilai kekeliruan membaca proses hukum bisa menyesatkan publik. Ia menyebut tidak semua pemeriksaan saksi otomatis melahirkan perkara mandiri, dan tidak setiap penggeledahan menandakan munculnya tersangka baru.
“Kalau cara membacanya keliru, publik akan tersesat di hutan narasi tanpa peta,” kata Gautama kepada RMOL di Jakarta, Rabu, 27 Mei 2026.
Ia menjelaskan, fokus perkara saat ini masih berada pada dugaan suap importasi barang yang menyeret PT Blue Ray Cargo. Adapun sejumlah pengembangan lain, termasuk yang berkaitan dengan perusahaan forwarder lain, pihak Semarang, maupun dugaan gratifikasi tambahan, masih berada pada tahap pendalaman.
Dari semua pengembangan yang sempat disebut di awal, Gautama menyoroti belum terlihatnya langkah signifikan terhadap pihak lain. Ia menyinggung nama PT Infinity Nusantara Express yang pernah masuk dalam radar pendalaman penyidik.
“Pertanyaannya sederhana, sampai hari ini berapa forwarder lain yang naik menjadi tersangka? Jawabannya belum ada. Nol,” ujarnya.
Menurut Gautama, situasi ini berisiko memunculkan gejala tunnel vision atau penyempitan fokus penyidikan. Dalam kacamata kontra intelijen, terlalu lama tertuju pada satu simpul bisa memberi peluang bagi jaringan lain untuk menyesuaikan diri dan menghapus jejak.
“Semakin lama hanya fokus pada satu jalur, semakin besar peluang simpul lain beradaptasi, membersihkan diri, memutus komunikasi, dan memindahkan aset,” tegasnya.
Gautama juga menyoroti ramainya istilah seperti “sales 1”, “kode 1”, serta deretan daftar warna yang belakangan banyak dibicarakan publik. Namun, ia menilai istilah internal semacam itu belum tentu dapat langsung dimaknai sebagai fakta pidana yang final.
Ia menegaskan, perlu pembuktian lebih jauh soal penerimaan, komunikasi, dan hubungan kausal sebelum sebuah istilah internal dikaitkan dengan kesimpulan hukum.
“Disebut untuk tidak sama dengan diterima oleh. Kalau istilah internal langsung diterjemahkan menjadi kesimpulan pidana, itu bukan pembuktian. Itu labeling,” jelasnya.
Di akhir pernyataannya, Gautama menegaskan penegakan hukum harus bertumpu pada alat bukti, bukan pada persepsi publik atau narasi yang berkembang di luar konstruksi perkara. Ia mengingatkan, jika kepercayaan publik terhadap proses hukum runtuh, yang terdampak bukan hanya reputasi individu, tetapi juga legitimasi institusi penegak hukum.

