JAKARTA, Gonesia.com – Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara Indonesia akhirnya memberikan klarifikasi resmi terkait isu penguasaan saham Bursa Efek Indonesia (BEI) pasca-rencana demutualisasi yang tengah bergulir.
Lembaga ini menegaskan bahwa kabar mengenai Danantara yang akan menguasai 40% saham BEI belum memiliki dasar hukum maupun keputusan final.
“Danantara Indonesia mencermati pemberitaan terkait proses demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI),” jelas Tim Komunikasi Danantara Indonesia dalam pernyataan tertulis, Selasa (15/9/2026).
Pihak Danantara menyatakan bahwa saat ini seluruh tahapan transisi tersebut masih dalam tahap kajian internal yang mendalam.
Proses uji tuntas atau due diligence terhadap BEI dipastikan belum mencapai titik akhir.
Ia menambahkan, pihaknya masih menunggu penerbitan peraturan teknis dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai landasan hukum utama.
Menurutnya, regulasi tersebut menjadi krusial untuk menentukan arah kebijakan strategis dalam proses demutualisasi ke depan.
“Oleh karena itu, informasi yang beredar bukan merupakan representasi posisi maupun keputusan akhir Danantara Indonesia. Setiap perkembangan material akan disampaikan melalui saluran komunikasi resmi sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Tim Komunikasi Danantara Indonesia.
Sebelumnya, muncul dokumen yang menyebutkan skenario kepemilikan saham BEI melalui skema rights issue yang akan mendudukkan Danantara sebagai pemegang saham signifikan.
Dalam dokumen tersebut, Danantara diproyeksikan memiliki 69 saham atau setara dengan 40,12% dari total saham BEI.
Sementara itu, porsi kepemilikan anggota bursa diperkirakan akan menyusut menjadi 88 saham atau 51,16%.
Saat ini, struktur kepemilikan saham BEI masih didominasi oleh anggota bursa dengan penguasaan mencapai 90 saham atau 87,38% per Juni 2026.
Sisa saham lainnya dimiliki oleh pihak non-anggota bursa dan sebagian merupakan saham treasuri.
Proses menuju transformasi ini sebenarnya sudah dimulai sejak pertemuan awal antara BEI dan Danantara pada 6 Agustus 2026.
Tahapan uji tuntas telah dilaksanakan secara intensif sejak 11 Agustus hingga 11 September 2026.
Pihak Danantara melalui PT Danantara Investment Management (DIM) bahkan telah menunjuk konsultan independen untuk mendukung proses penilaian tersebut.
Valuasi pasar BEI sendiri telah dilakukan oleh KJPP Rengganis, Hamid dan Rekan yang menaksir nilai ekuitas mencapai Rp 16,41 triliun per Desember 2025.
Nilai tersebut mencerminkan rasio yang cukup stabil dibandingkan dengan laporan keuangan auditan BEI di periode yang sama.
Namun, rasio valuasi tersebut menunjukkan pergeseran ketika dibandingkan dengan laporan keuangan per 30 Juni 2026 seiring dengan peningkatan ekuitas bursa.
Hingga saat ini, pasar masih menanti kepastian mengenai skema final yang akan diambil oleh regulator dan pemerintah.
Ketidakpastian ini memicu spekulasi di kalangan pelaku pasar modal mengenai masa depan struktur kepemilikan bursa.
Danantara tetap berkomitmen untuk memberikan transparansi informasi jika terdapat perkembangan material yang harus diketahui publik.


