Berita

Clara Shinta Adukan Mantan Suami ke Komnas Anak Terkait Nafkah Anak

Jakarta – Clara Shinta mendatangi kantor Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia pada Kamis (16/4/2026). Kedatangannya bertujuan merespons aduan mantan suami pertamanya, Denny Goestaf, terkait hak asuh dan akses bertemu anak.

Di tengah polemik tersebut, Clara mengungkap fakta mengejutkan. Ia menyebut bahwa sejak sang anak lahir, Denny tidak pernah memberikan nafkah kepada buah hati mereka.

Clara menegaskan, tuntutannya bukan hal yang berlebihan, melainkan kewajiban dasar seorang ayah. Ia meminta mantan suaminya untuk bertanggung jawab atas kebutuhan pokok anak, terutama biaya pendidikan.

"Saya meminta kepada mantan suami saya untuk bertanggung jawab atas nafkah yang pokok saja, seperti uang sekolahnya," ujar Clara dalam sesi jumpa pers.

Clara membeberkan bahwa sebenarnya sudah ada kesepakatan hukum dalam putusan cerai mereka, di mana Denny wajib memberikan nafkah sebesar Rp5 juta per bulan. Namun, komitmen tersebut disebut tidak pernah terealisasi hingga saat ini.

KKP Revisi Aturan demi Kendalikan Populasi Ikan Sapu-Sapu di Indonesia

Menurut Clara, nominal Rp5 juta per bulan pun sebenarnya masih jauh dari cukup untuk menutupi biaya sekolah anaknya.

"Tetap saja sebenarnya Rp5 juta sebulan itu tidak cukup meng-cover, karena uang sekolah anak saya saja jauh lebih dari daripada itu per bulannya," ungkapnya.

Meski merasa kecewa, Clara menegaskan dirinya tidak berniat memutus hubungan antara ayah dan anak. Ia hanya berharap ada keseimbangan antara hak dan kewajiban yang dijalankan oleh mantan suaminya.

"Makanya itu yang sangat saya sayangkan, dia menuntut untuk bertemu anak saya, tapi saya berharap dia juga bisa memberikan hak anak saya," tegasnya.

Persoalan ini menambah kompleksitas kehidupan pribadi Clara, yang saat ini juga tengah menjalani proses perceraian dengan suami keduanya, Muhammad Alexander Assad.

Tangisan Bocah di Serpong Ungkap Kematian Wanita di Dalam Rumah

Komentar

Berita Populer

01

KPK Panggil Bos Rokok HS Guna Dalami Dugaan Korupsi Cukai Bea Cukai

02

BGN Umumkan Revisi Juknis MBG 2026, Nomenklatur Personel SPPG Berubah

03

Wamen KKP Ajak Pelaku Usaha Gunakan Stelina Tingkatkan Daya Saing Ekspor

04

Pemkab Lima Puluh Kota Tengahi Konflik Masyarakat

05

Danantara Suntikkan Modal Rp 29 Triliun untuk Selamatkan Garuda Indonesia

06

Boyamin Saiman Kirim Banner Sindir KPK Izinkan Yaqut Cholil Qoumas Tahanan Rumah

Berita Terbaru











× www.domainesia.com
× www.domainesia.com