Tulungagung – Komisi Pemberantasan Korupsi menduga Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo memanfaatkan surat pernyataan mundur dari jabatan dan status aparatur sipil negara untuk memeras pejabat organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur. Kini, Gatut Sunu Wibowo sudah ditetapkan tersangka dan ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Dokumen ini kemudian diduga digunakan oleh GSW sebagai sarana untuk mengendalikan sekaligus menekan para pejabat agar loyal dan menuruti setiap perintah GSW," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Sabtu (11/4/2026) malam.
Asep menjelaskan, mulanya Gatut Sunu Wibowo melantik para pejabat organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung pada Desember 2025. Usai pelantikan, Gatut Sunu Wibowo meminta para pejabat menandatangani surat pernyataan mundur dari jabatan jika tidak mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang diberikan. Surat tersebut sudah diberi meterai, namun tanpa tanggal.
"Surat pernyataan mundur dari jabatan, dan mundur dari ASN tersebut sengaja tidak dicantumkan tanggalnya," ujarnya.
Kemudian, salinan surat yang ditandatangani itu tidak diberikan kepada para pejabat tersebut.
"Jadi, dipanggil ke ruangan khusus, di situ ada ajudannya, diminta untuk tanda tangan. Para pejabat tersebut juga tidak diperbolehkan membawa HP, sehingga tidak ada kesempatan untuk memfoto," katanya.
Setelah itu, lanjut Asep, Gatut Sunu Wibowo meminta sejumlah uang kepada para pejabat tersebut, baik secara langsung maupun perantara ajudannya.
"Kalau tidak dikasih, sudah ada surat kan. Tinggal kasih tanggal," ujarnya.

