Berita

Bupati Tulungagung Peras Pejabat OPD Menggunakan Surat Pengunduran Diri Tanpa Tanggal

Tulungagung – Komisi Pemberantasan Korupsi menduga Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo memanfaatkan surat pernyataan mundur dari jabatan dan status aparatur sipil negara untuk memeras pejabat organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur. Kini, Gatut Sunu Wibowo sudah ditetapkan tersangka dan ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Dokumen ini kemudian diduga digunakan oleh GSW sebagai sarana untuk mengendalikan sekaligus menekan para pejabat agar loyal dan menuruti setiap perintah GSW," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Sabtu (11/4/2026) malam.

Asep menjelaskan, mulanya Gatut Sunu Wibowo melantik para pejabat organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung pada Desember 2025. Usai pelantikan, Gatut Sunu Wibowo meminta para pejabat menandatangani surat pernyataan mundur dari jabatan jika tidak mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang diberikan. Surat tersebut sudah diberi meterai, namun tanpa tanggal.

"Surat pernyataan mundur dari jabatan, dan mundur dari ASN tersebut sengaja tidak dicantumkan tanggalnya," ujarnya.

Kemudian, salinan surat yang ditandatangani itu tidak diberikan kepada para pejabat tersebut.

KPK Kembali Periksa Khalid Basalamah Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

"Jadi, dipanggil ke ruangan khusus, di situ ada ajudannya, diminta untuk tanda tangan. Para pejabat tersebut juga tidak diperbolehkan membawa HP, sehingga tidak ada kesempatan untuk memfoto," katanya.

Setelah itu, lanjut Asep, Gatut Sunu Wibowo meminta sejumlah uang kepada para pejabat tersebut, baik secara langsung maupun perantara ajudannya.

"Kalau tidak dikasih, sudah ada surat kan. Tinggal kasih tanggal," ujarnya.

Komentar

Berita Populer

01

Pemprov DKI Jakarta Tangkap 6,98 Ton Ikan Sapu-Sapu di Lima Wilayah

02

KPK Panggil Bos Rokok HS Guna Dalami Dugaan Korupsi Cukai Bea Cukai

03

BGN Umumkan Revisi Juknis MBG 2026, Nomenklatur Personel SPPG Berubah

04

Menaker Dorong PVN 2026 Bandung Siapkan Lulusan Kerja

05

Pemkab Lima Puluh Kota Tengahi Konflik Masyarakat

06

Zigo Rolanda Dorong Infrastruktur Sumbar, Masuk Top 10 Golkar

07

Boyamin Saiman Kirim Banner Sindir KPK Izinkan Yaqut Cholil Qoumas Tahanan Rumah

08

Wamen KKP Ajak Pelaku Usaha Gunakan Stelina Tingkatkan Daya Saing Ekspor

Berita Terbaru










× www.domainesia.com
× www.domainesia.com