JAKARTA – Bank Indonesia (BI) resmi memperluas instrumen penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) dengan memperbolehkan penggunaan mata uang asing selain dolar Amerika Serikat (AS). Kebijakan ini memungkinkan eksportir menempatkan valuta asing (valas), seperti yuan Cina, di perbankan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dengan tenor hingga 12 bulan.
Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mendiversifikasi penempatan DHE SDA yang selama ini didominasi dolar AS. Langkah ini sekaligus menjadi upaya BI dalam memperdalam pasar valas domestik melalui penguatan transaksi *Local Currency Transaction* (LCT).
“Mata uangnya kami perluas, yang selama ini hanya dolar AS, sekarang mencakup non-dolar AS. Kita sudah melakukan pendalaman pasar valas, di mana yuan Cina kini sudah ditransaksikan secara luas di dalam negeri,” ujar Perry dalam acara sosialisasi aturan tata kelola ekspor di Jakarta, Kamis (21/5/2026).
Menurut Perry, eksportir yang memiliki yuan Cina kini memiliki fleksibilitas lebih besar untuk melakukan berbagai transaksi di pasar domestik, mulai dari transaksi tunai (*spot*), *swap*, hingga *forward*. Tercatat, nilai transaksi mata uang lokal dengan Cina telah mencapai sekitar US$ 3,7 miliar per bulan pada tahun ini.
Pengembangan kebijakan ini dilakukan sebagai bagian dari persiapan implementasi aturan baru terkait DHE SDA yang tertuang dalam PP Nomor 2 Tahun 2026 dan PP Nomor 21 Tahun 2026, yang mulai berlaku efektif pada 1 Juni 2026.
Berdasarkan aturan tersebut, eksportir sumber daya alam wajib memasukkan 100 persen devisa hasil ekspor ke dalam sistem Himbara. Selain itu, terdapat kewajiban penempatan DHE SDA di rekening khusus dengan ketentuan minimal 30 persen untuk sektor migas dan 100 persen untuk sektor nonmigas.
Mengenai jangka waktu penempatan, dana tersebut minimal harus mengendap selama tiga bulan untuk komoditas migas dan 12 bulan untuk sektor nonmigas. BI juga melakukan penyesuaian pada batas konversi DHE valas ke rupiah, yang diturunkan dari 100 persen menjadi maksimal 50 persen. Langkah ini diharapkan dapat memberikan ruang fleksibilitas bagi para pelaku usaha dalam mengelola devisa hasil ekspor mereka.

