Padang Panjang – Kepolisian Resor Padang Panjang menangkap AB (46), pria yang diduga memungut uang secara ilegal dari pengguna jalan di jalur Lembah Anai, Kelurahan Silaing Bawah, Kota Padang Panjang. Penangkapan dilakukan setelah aksinya ramai diperbincangkan di media sosial dan memicu laporan dari warga.
Informasi yang diterima polisi segera ditindaklanjuti tim gabungan Polda Sumbar dan Polres Padang Panjang. Setelah melakukan penyelidikan, petugas menemukan AB di rumah adiknya di Jorong Kubu Diateh, Nagari Panyalaian, Kabupaten Tanah Datar, pada Kamis (21/05/2026) sekitar pukul 23.30 WIB.
Saat diamankan, AB tidak melakukan perlawanan. Ia juga disebut bersikap kooperatif ketika dimintai keterangan dan mengakui perbuatannya.
Dari hasil pemeriksaan awal, AB mengaku menerima Rp450.000 dari rombongan mahasiswa yang melintas menggunakan empat bus pada Selasa (19/05/2026) malam.
Kasi Humas Polres Padang Panjang, IPTU Junaidi, mengatakan AB berdalih dapat membantu kelancaran akses kendaraan karena pernah bekerja sebagai petugas flagman di lokasi itu. Meski sudah tak lagi bertugas selama dua bulan akibat pengurangan tenaga kerja, ia masih mengenal sejumlah petugas portal di kawasan tersebut.
Kepada penyidik, AB juga menyampaikan alasan ekonomi. Pria yang tinggal di Silaing Bawah itu mengaku terdesak kebutuhan hidup setelah rumahnya terdampak longsor dan dirinya tidak lagi memiliki pekerjaan tetap.
Polisi memastikan proses hukum atas kasus ini terus berjalan. Junaidi menegaskan, setiap informasi yang beredar di media sosial akan ditindaklanjuti, terutama jika berkaitan dengan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Menindaklanjuti informasi yang viral di media sosial, personel gabungan langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan yang bersangkutan. Saat ini kami masih melakukan pendalaman dan menunggu proses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

