JAKARTA – Bank Indonesia (BI) resmi memperluas cakupan Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM) untuk memperkuat kapasitas perbankan dalam menyalurkan kredit. Kebijakan ini diambil sebagai langkah strategis di tengah tantangan tekanan likuiditas serta tingginya suku bunga.
Aturan baru yang berlaku efektif mulai 1 Juli 2026 ini melonggarkan perhitungan RIM dengan memperluas cakupan serta memperkuat kriteria surat berharga korporasi dan syariah, baik yang dimiliki maupun diterbitkan bank. Perbankan tetap diwajibkan menjaga rasio intermediasi mereka pada rentang 84% hingga 94%.
Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo, menjelaskan bahwa perluasan cakupan RIM bertujuan meningkatkan fleksibilitas likuiditas perbankan. Menurutnya, pemenuhan rasio kini tidak lagi terbatas pada Dana Pihak Ketiga (DPK) konvensional seperti giro, tabungan, dan deposito, melainkan juga mencakup penerbitan sekuritas.
“Kami mendorong pemenuhan rasio ini dengan memperluas cakupan dari sisi liabilitas atau pendanaan. Langkah ini memberikan ruang lebih luas bagi bank untuk mengelola sumber dana dan menyalurkannya ke sektor riil,” ujar Perry dalam Rapat Dewan Gubernur, Rabu (20/5/2026).
Menanggapi hal tersebut, Global Markets Economist Maybank Indonesia, Myrdal Gunarto, menilai kebijakan ini sebagai langkah *pre-emptive* yang positif. Ia mencatat bahwa selama ini intermediasi sering kali hanya diukur lewat *Loan to Deposit Ratio* (LDR), padahal pembelian surat berharga korporasi juga merupakan bentuk pendanaan langsung ke sektor riil.
Secara matematis, perluasan kriteria ini akan langsung mengerek angka rasio RIM perbankan. Dampak paling signifikan diprediksi akan dirasakan oleh bank besar kelompok KBMI 3 dan KBMI 4 yang aktif berinvestasi di obligasi korporasi. Kebijakan ini pun memberikan fleksibilitas lebih besar bagi bank dalam mengelola manajemen aset dan liabilitas (*Asset and Liability Management*).
Meski demikian, Myrdal mengingatkan bahwa pelonggaran ini tidak akan serta-merta memicu lonjakan kredit dalam jangka pendek. Hal ini disebabkan karena kendala utama saat ini bukan sekadar kapasitas likuiditas, melainkan permintaan kredit itu sendiri.
“Pertumbuhan kredit tetap sangat bergantung pada permintaan di sektor riil, daya beli masyarakat, iklim suku bunga, serta selera ekspansi dunia usaha,” tambah Myrdal.
Saat ini, likuiditas perbankan memang tengah mengalami pengetatan akibat tren suku bunga global yang tinggi, ketegangan geopolitik, serta melambatnya pertumbuhan DPK. Selain itu, arus keluar modal asing dari *emerging markets* turut memengaruhi kondisi likuiditas industri perbankan nasional.
Menghadapi kebijakan baru ini, sejumlah bank besar menyatakan komitmennya untuk tetap menjaga keseimbangan antara pertumbuhan bisnis dan prinsip kehati-hatian. Bank Mandiri, BRI, hingga OK Bank menyambut positif langkah BI tersebut. Mereka menegaskan akan terus mengoptimalkan fungsi intermediasi sembari tetap memitigasi risiko, melakukan diversifikasi sumber pendanaan, dan menjaga struktur likuiditas yang sehat guna mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

