IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia
Ekonomi

OJK Berikan Insentif untuk Perkuat Devisa Hasil Ekspor SDA

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan kesiapannya untuk memberikan sejumlah insentif guna memperkuat implementasi kebijakan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA). Langkah ini dilakukan sebagai upaya mendukung stabilitas makroekonomi sekaligus memberikan ruang bagi perbankan untuk tetap menyalurkan pembiayaan kepada dunia usaha.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menjelaskan bahwa dukungan tersebut akan diwujudkan dalam bentuk relaksasi aturan perbankan agar implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026 berjalan optimal.

“Selain aspek pengawasan, OJK juga akan memberikan dukungan dengan sejumlah insentif,” ujar Friderica di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis (21/5/2026).

Salah satu bentuk insentif yang diberikan adalah memperbolehkan dana DHE SDA dijadikan sebagai agunan tunai. Ketentuan ini berlaku bagi bank umum, bank syariah, maupun unit usaha syariah selama memenuhi persyaratan kualitas aset yang ditetapkan OJK.

Selain itu, OJK juga memberikan kelonggaran terkait Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK). Penyediaan dana yang dijamin dengan agunan tunai dari DHE SDA kini dapat dikecualikan dari perhitungan BMPK, dengan catatan tetap memenuhi persyaratan yang berlaku.

Kepercayaan Nasabah Meningkat, DPK BRI Tembus Rp1.580 Triliun

Untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif, OJK akan segera mengirimkan surat edaran kepada seluruh jajaran direksi bank umum di Indonesia. Surat tersebut akan merinci bentuk dukungan teknis serta kebutuhan data yang diperlukan oleh kementerian dan lembaga terkait.

Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mengoptimalkan kinerja ekspor sektor SDA. Melalui PP Nomor 21 Tahun 2026, pemerintah mewajibkan eksportir SDA melakukan repatriasi devisa sebesar 100 persen ke dalam sistem keuangan Indonesia.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menambahkan bahwa aturan ini bertujuan meningkatkan investasi serta menjaga stabilitas pasar keuangan domestik. Eksportir diwajibkan menempatkan DHE pada rekening khusus di bank Himbara dengan ketentuan retensi 30 persen untuk industri migas dan 100 persen untuk nonmigas.

Pemerintah juga memberikan pengecualian penempatan DHE pada bank non-Himbara bagi eksportir dari negara mitra yang memiliki perjanjian perdagangan bilateral. Selain itu, pemerintah melakukan penyesuaian batas konversi DHE valuta asing ke rupiah dari 100 persen menjadi 50 persen guna memberikan fleksibilitas lebih bagi pelaku usaha.

Komentar
Bedah Realisasi Capex dan Prospek Kinerja Emiten LQ45 di 2026

Berita Populer

01

Daftar Saham Baru Indeks KOMPAS100 dan Rekomendasi Analis Agustus 2026

02

YLKI Soroti Pemblokiran Rekening Bank Mandiri dan Ingatkan Hak Nasabah

03

Cara Mudah Beli Paket Data Semua Operator Lewat Aplikasi GoPay

04

UMK 2026: Daftar Lengkap Wilayah dengan UMK Tertinggi & Terendah

05

Proyeksi Kinerja ANTM Tetap Kuat di Tengah Bayang Risiko Regulasi

06

Purbaya Nilai Jakarta Tak Perlu Terbitkan Obligasi untuk Pembangunan Infrastruktur

07

DPRD Sumbar Desak Perbaikan Jalan Payakumbuh-Lintau Lanjut 2026

08

HUT ke-81 RI, Paspampres kerahkan 1.147 personel dan alusista amankan VVIP

Berita Terbaru