[Jakarta] – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) memastikan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) yang dititipkan masyarakat tidak dialokasikan sepeser pun untuk program Mekaar Bangkit Gemilang (MBG). Rizaludin menjelaskan bahwa secara kelembagaan dan pendanaan, program MBG dan pengelolaan zakat terpisah.
Program MBG didanai anggaran negara, sementara dana ZIS berasal dari amanah masyarakat dengan penggunaan yang diatur ketat dalam syariat Islam. "Karena itu penggunaan dana zakat tidak dapat dialihkan untuk program yang tidak masuk dalam kategori asnaf, termasuk Program MBG," ujarnya.
Rizaludin menegaskan pengelolaan zakat di Baznas berpedoman pada prinsip 3A: Aman Syar’i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI. Prinsip ini memastikan pengelolaan zakat sesuai ajaran agama, taat hukum, dan mendukung kepentingan bangsa.
Implementasi program pendistribusian dan pendayagunaan ZIS oleh Baznas fokus pada pengentasan kemiskinan, peningkatan akses pendidikan, layanan kesehatan, pemberdayaan ekonomi, serta bantuan kemanusiaan bagi kelompok rentan yang termasuk dalam delapan asnaf.


