Palembang – Sobirin mengaku diperintah oleh Basri, warga binaan Rutan Klas I Palembang, untuk mengambil barang tersebut dan membawanya ke Palembang. Tim kemudian melakukan teknik control delivery menuju Sumatera Selatan guna mengungkap jaringan lebih luas.
Pengembangan kasus berlanjut pada Senin, 13 April 2026 sekitar pukul 04.00 WIB. Tim gabungan Satgas NIC dan Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri berhasil menangkap Ersah Dicprio di dalam mobil Daihatsu Rocky.
Berdasarkan hasil interogasi, Ersah mengaku dikendalikan oleh Rendy Surya Dhamara alias Adit, yang juga merupakan warga binaan Lapas Klas I Palembang. Dia diperintahkan untuk menjemput Sobirin di sebuah rumah makan di Jalan Lintas Sumatera.
Dari pengembangan tersebut, terungkap bahwa Basri berperan mengendalikan kurir Sobirin, sementara Rendy alias Adit mengatur penjemputan oleh Ersah Dicprio. Keduanya diduga menjadi pengendali jaringan narkoba lintas provinsi dari dalam lapas.
Polisi memperkirakan barang bukti ekstasi tersebut bernilai Rp 14,58 miliar dan berpotensi menyelamatkan 14.580 jiwa dari penyalahgunaan narkotika.
Selain ribuan butir ekstasi, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa telepon seluler, kartu ATM, serta kendaraan yang digunakan para pelaku. Eko menegaskan, penyidik akan terus mengembangkan kasus untuk membongkar jalur keuangan jaringan serta pihak-pihak lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.

