JAKARTA – Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk menaikkan nilai remunerasi atau imbal hasil atas penempatan dana pemerintah di bank sentral. Kebijakan ini diambil sebagai langkah strategis untuk menekan beban bunga utang pemerintah agar tetap terkendali.
Gubernur BI, Perry Warjiyo, menyatakan bahwa penyesuaian remunerasi tersebut bertujuan menjaga stabilitas keuangan negara. Langkah ini sekaligus menjadi respons atas kekhawatiran lembaga pemeringkat utang global terkait besarnya beban bunga utang yang ditanggung pemerintah.
“Kami akan memperhitungkan kembali besarnya remunerasi agar beban bunga utang pemerintah tetap terkendali,” ujar Perry kepada wartawan di Gedung DPR, Jakarta, Sabtu, 6 Juni 2026.
Dengan peningkatan remunerasi ini, pemerintah diharapkan memiliki ruang fiskal yang lebih luas. Penambahan insentif dari BI tersebut berfungsi untuk menutup selisih kenaikan suku bunga apabila pemerintah harus menerbitkan surat utang baru.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menjelaskan bahwa langkah ini sangat krusial mengingat beban bunga utang yang terus meningkat. Adanya kenaikan remunerasi ini memberikan perlindungan kas negara ketika harus membayar bunga Surat Berharga Negara (SBN).
Sebelumnya, lembaga pemeringkat internasional S&P Global Ratings telah memberikan peringatan terkait rasio bunga utang pemerintah Indonesia terhadap pendapatan yang sudah melampaui ambang batas 15 persen. Peringatan tersebut disampaikan tim S&P kepada pihak pemerintah dalam pertemuan di Washington DC, Amerika Serikat, pada April 2026.
Sebagai catatan, beban pembayaran bunga utang dalam APBN tahun ini ditargetkan mencapai Rp599,5 triliun. Angka tersebut menunjukkan tren kenaikan yang signifikan dibandingkan tahun 2025 yang sebesar Rp552,1 triliun dan tahun 2024 yang tercatat sebesar Rp488,4 triliun.

