Jakarta – Sebanyak sepuluh perusahaan kini tengah mengantre untuk melantai di bursa efek melalui penawaran umum saham perdana (IPO). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, total perkiraan nilai emisi dari perusahaan-perusahaan ini mencapai Rp 6,18 triliun.
Inarno Djajadi, Kepala Eksekutif Pasar Modal, Derivatif Keuangan, dan Bursa Karbon OJK, menjelaskan bahwa kesepuluh calon emiten tersebut telah mengajukan pernyataan pendaftaran. OJK saat ini sedang menelaah dokumen-dokumen ini.
Jumlah perusahaan yang akan IPO ini diperkirakan akan terus bertambah. Inarno menyebut, rata-rata laporan keuangan periode Juni yang telah diaudit secara tuntas umumnya baru selesai pada September.
Calon perusahaan tercatat biasanya menggunakan laporan keuangan dengan batas akhir Juni untuk proses pendaftaran IPO. Mereka memiliki waktu enam bulan untuk memperoleh pernyataan efektif, yakni hingga Desember.
Data OJK menunjukkan, hingga 29 Agustus 2025, sebanyak 14 emiten baru telah resmi melantai dengan total nilai emisi mencapai Rp 6,69 triliun. Meskipun jumlah emiten lebih sedikit dibanding periode yang sama tahun lalu yang mencapai 27 emiten, nilai emisi di tahun 2025 ini jauh lebih tinggi dari Rp 3,79 triliun pada tahun sebelumnya.
Menanggapi tren ini, OJK berkomitmen untuk terus memperbaiki regulasi. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas IPO di pasar modal Indonesia.
“OJK tengah mengkaji beberapa peraturan terkait penawaran umum. Kami akan melakukan simplifikasi proses dan penyempurnaan ketentuan agar mengikuti perkembangan terkini,” ujar Inarno dalam konferensi pers, Kamis (4/9/2025).
Sebagai bagian dari upaya ini, OJK telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) 13/2025 pada Juni 2025. Salah satu poin penting dalam regulasi ini adalah kewajiban *underwriter* untuk melakukan uji tuntas (due diligence) terhadap calon emiten sebelum mengajukan pendaftaran ke OJK.
Inarno berharap, “Penyempurnaan regulasi ini akan mendorong kuantitas IPO yang berkualitas di Indonesia dan meningkatkan kepercayaan investor.”

