Jakarta – Bursa Efek Indonesia (BEI) mulai membuka transaksi short selling untuk lima saham unggulan, yakni PT Astra International Tbk (ASII), PT Bank Central Asia Tbk (BBCA), PT Barito Pacific Tbk (BRPT), PT Bumi Resources Tbk (BUMI), dan PT Indofood Sukses Makmur Tbk (INDF). Kebijakan ini dipandang dapat membuat harga saham terbentuk lebih dinamis, meski pada tahap awal juga berpotensi memicu gejolak yang lebih besar di pasar.
Analis sekaligus Branch Manager Panin Sekuritas Pondok Indah, Elandry Pratama, menilai kehadiran short selling memberi ruang lebih luas bagi investor untuk memasang pandangan berbeda atas arah harga saham. Dengan posisi long dan short, pelaku pasar dapat mengekspresikan ekspektasi kenaikan maupun penurunan harga.
“Posisi long dan short membuat pelaku pasar bisa mengekspresikan pandangan yang berbeda,” ujar Elandry kepada Kontan, Selasa (29/9/2026).
Namun, ia menekankan bahwa short selling tidak selalu berarti pasar menjadi lebih tenang. Ketika sentimen berubah cepat, transaksi short justru bisa memperbesar volatilitas.
Senior Market Analyst Mirae Asset Sekuritas, Nafan Aji Gusta, sejalan dengan pandangan itu. Menurut dia, mekanisme tersebut membantu proses price discovery karena tekanan jual dari investor yang menilai harga saham sudah terlalu mahal ikut tercermin dalam pembentukan harga.
Meski demikian, Nafan mengingatkan lima saham yang baru masuk daftar berpotensi mengalami volatilitas lebih tinggi pada awal penerapan. Tarik-menarik antara posisi long dan short menjadi faktor yang perlu dicermati, sebab kondisi itu membuka ruang fluktuasi harga yang lebih tajam.
Ia juga menilai pemilihan saham yang likuid oleh BEI merupakan langkah penting untuk menekan risiko manipulasi dan praktik cornering.
Dari sisi perdagangan, Elandry memperkirakan short selling dapat menambah volume dan frekuensi transaksi. Hanya saja, dampaknya belum akan signifikan dalam waktu dekat karena akses terhadap fasilitas ini masih terbatas.
“Kontribusinya terhadap likuiditas dan volume pasar sangat bergantung pada tingkat partisipasi investor,” katanya.
Nafan menambahkan, peningkatan aktivitas transaksi tidak hanya datang dari pembukaan posisi short, tetapi juga dari covering atau pembelian kembali saham untuk menutup posisi.
BEI sebelumnya menyampaikan short selling berpotensi mengerek likuiditas pasar hingga sekitar 17 persen. Akan tetapi, proyeksi itu sangat bergantung pada jumlah saham serta Anggota Bursa yang menyediakan fasilitas tersebut. Saat ini, baru dua AB yang telah menyediakan layanan short selling, yakni Ajaib Sekuritas dan Semesta Indovest Sekuritas.
Analis BRI Danareksa Sekuritas, Abida Massi Armand, menilai kontribusi terhadap likuiditas pada tahap awal masih akan terbatas karena jumlah partisipan dan saham yang tersedia masih sedikit. Menurut dia, pengaruh yang lebih terasa baru muncul jika daftar saham dan Anggota Bursa diperluas, serta ekosistem pinjam-meminjam efek semakin matang.
“Dampak yang lebih nyata justru pada kedalaman pasar, karena investor kini bisa mengambil posisi di dua arah dan melakukan lindung nilai, bukan hanya membeli,” ujar Abida.
Ia juga menyarankan agar perluasan short selling dilakukan bertahap. Langkah itu, menurut dia, perlu disertai publikasi berkala posisi short, pembatasan harga, kewenangan menghentikan sementara perdagangan saat pasar ekstrem, serta pengawasan ketat terhadap naked short selling dan manipulasi. Edukasi kepada investor ritel, lanjutnya, juga penting karena secara teori potensi kerugian pada posisi short tidak terbatas.
Abida menilai mekanisme ini dapat memperbaiki price discovery, menyediakan instrumen lindung nilai, dan membuat pasar modal Indonesia lebih sejajar dengan bursa regional. Dalam jangka lebih panjang, kondisi tersebut bisa menarik minat investor institusi maupun asing.
Elandry pun menilai short selling dapat menjadi salah satu faktor yang membuat struktur pasar Indonesia lebih menarik di mata investor asing. Meski begitu, keputusan investor tetap akan dipengaruhi banyak aspek lain, mulai dari likuiditas pasar, aliran modal, stabilitas rupiah, kondisi makroekonomi, hingga regulasi.
Dari sisi teknis, Direktur Pengembangan BEI Iding Pardi menjelaskan bahwa transaksi short selling tidak memiliki batas waktu khusus. Posisi bisa ditutup dalam hari yang sama atau intraday, atau paling lambat mengikuti penyelesaian pasar reguler T+2. Saham yang dijual tetap harus tersedia, dan penyelesaiannya dapat dilakukan dengan meminjam saham terlebih dahulu.
“Short sell tidak ada jangka waktunya. Bisa intraday atau satu hari diclose, atau maksimum sesuai settlement reguler market (T+2) harus ada barang. Untuk settlement dia bisa meminjam saham dulu,” kata Iding kepada Kontan, Selasa (29/9/2026).
Sementara itu, aturan POJK No. 6/2024 mensyaratkan investor yang ingin melakukan short selling memiliki modal awal minimal Rp 50 juta. Investor juga harus memiliki rekening reguler yang telah aktif setidaknya selama enam bulan.


