JAKARTA – Rencana pemerintah menambah anggaran Rp20 triliun untuk memperkuat keuangan BPJS Kesehatan mendapat sorotan dari anggota Komisi IX DPR RI, Nurhadi. Ia menilai suntikan dana itu tidak cukup jika hanya dipakai menutup kebutuhan jangka pendek, tanpa menyentuh persoalan mendasar yang mendorong biaya kesehatan terus membengkak.
Menurut Nurhadi, pemerintah harus membuka secara terang penggunaan dana tambahan tersebut. Ia mempertanyakan apakah anggaran itu akan diarahkan untuk menutup kekurangan penerima bantuan iuran (PBI), meredam lonjakan klaim rumah sakit, atau keduanya sekaligus.
“Kalau memang pemerintah mau menyehatkan BPJS, menyehatkan ini dalam arti apa? Apakah untuk menutup kekurangan PBI? Karena klaim rumah sakit juga semakin meningkat,” kata Nurhadi dalam keterangan resminya, Selasa (29/9/2026).
Ia menilai lonjakan klaim rumah sakit menjadi tanda bahwa pemerintah belum cukup kuat mendorong kebijakan promotif dan preventif. Bagi Nurhadi, pencegahan penyakit seharusnya bisa menekan jumlah pasien yang harus dirawat di fasilitas kesehatan.
“Promotif preventif ini kan harusnya menjadi ukuran. Kalau promotif preventif berhasil, orang yang masuk rumah sakit itu harusnya berkurang. Tetapi ini justru klaim rumah sakit melonjak,” ujarnya.
Nurhadi juga menyinggung program pemeriksaan kesehatan gratis yang dijalankan pemerintah. Ia meminta adanya indikator keberhasilan yang jelas agar klaim keberhasilan program itu bisa diukur secara objektif, terutama jika dikaitkan dengan kondisi layanan kesehatan dan pembiayaan BPJS.
“Kementerian Kesehatan bilang cek kesehatan gratis berhasil, tolok ukurnya mana? Justru ini melonjak klaim rumah sakit,” tegasnya.
Dia mendorong penguatan program promotif dan preventif tidak hanya di level pusat, tetapi juga sampai pemerintah daerah dan masyarakat. Menurut dia, upaya pencegahan harus lebih dekat dengan warga agar beban biaya kesehatan tidak terus menumpuk di layanan kuratif rumah sakit.
Di sisi lain, Nurhadi meminta pengawasan klaim pelayanan kesehatan diperketat. Ia mengaku menerima sejumlah informasi tentang dugaan klaim bermasalah di rumah sakit, meski menegaskan data yang benar-benar telah tervalidasi belum ia kantongi.
“Ada beberapa klaim rumah sakit, ini beberapa informasi, tapi data validnya belum saya dapat. Namun, ditengarai ada yang fraud, ada yang bermasalah,” ujarnya.
Menurut dia, pengawasan yang lebih ketat diperlukan untuk mencegah klaim fiktif maupun praktik yang memanfaatkan celah tata kelola BPJS Kesehatan. Namun, pembenahan itu tidak bisa dilakukan sendiri oleh satu lembaga dan harus melibatkan BPJS Kesehatan serta Kementerian Kesehatan.
Nurhadi juga menegaskan Fraksi Partai NasDem di Komisi IX DPR RI menolak opsi kenaikan iuran peserta sebagai jalan keluar atas persoalan pembiayaan BPJS Kesehatan.
“Kalau kenaikan iuran, jelas kami dari Fraksi NasDem yang ditugaskan di Komisi IX, say no. Kita enggak. Itu kita abaikan untuk kenaikan iuran,” katanya.
Terkait rencana pemutihan tunggakan iuran, ia meminta kebijakan itu dilakukan secara selektif. Nurhadi berpendapat, kemampuan ekonomi peserta harus menjadi dasar utama sebelum pemerintah mengambil keputusan.
Peserta yang benar-benar tidak mampu, kata dia, wajib mendapat perlindungan melalui skema PBI. Sebaliknya, mereka yang masih sanggup membayar tidak semestinya langsung memperoleh penghapusan tunggakan.
“Kalau memang tidak mampu, pemerintah harus melindungi dan membayarkan melalui PBI. Tapi kalau masih mampu, ya tidak perlu diputihkan,” ujarnya.
Nurhadi menilai tambahan anggaran Rp20 triliun semestinya menjadi momentum untuk membenahi sistem pembiayaan dan pelayanan kesehatan secara menyeluruh. Ia menekankan dua pekerjaan utama yang harus segera dibenahi, yakni penguatan pencegahan penyakit serta pengawasan terhadap potensi fraud dalam klaim layanan kesehatan.
“Dua hal ini yang harus diperbaiki, baik BPJS Kesehatan maupun Kementerian Kesehatan. Promotif preventif dan fraud,” pungkasnya.


