SIAK, Gonesia.com – Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Siak berhasil membongkar sindikat pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang beroperasi secara sistematis di wilayah Kabupaten Siak dan Kota Pekanbaru, Riau.
Aparat kepolisian mengamankan delapan orang tersangka yang diduga terlibat dalam jejaring peredaran dokumen negara ilegal tersebut.
Selain menangkap para pelaku, petugas turut menyita puluhan blangko SIM, berbagai perangkat elektronik, serta kendaraan sebagai barang bukti utama.
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari operasi intensif yang dilakukan pihak kepolisian secara bertahap sejak akhir Agustus hingga awal September 2026.
Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar mengungkapkan bahwa sindikat ini telah berhasil mengedarkan sedikitnya 33 SIM palsu khusus di wilayah hukum Kabupaten Siak.
Pernyataan tersebut disampaikan Kapolres Siak kepada awak media pada Rabu (16/9) kemarin.
Di sisi lain, Kepala Satreskrim Polres Siak AKP Raja Kosmos Parmulais membeberkan fakta yang lebih mengejutkan mengenai skala operasional jaringan ini.
Ia menjelaskan bahwa jaringan tersebut diduga telah menyebarkan sekitar 500 SIM palsu ke berbagai wilayah di seluruh Provinsi Riau.
Penyelidikan kepolisian menunjukkan bahwa sindikat ini memiliki rantai kerja yang sangat terorganisasi dan rapi.
Terdapat pembagian tugas yang jelas mulai dari pemasok blangko, pengedit data dan foto, pencetak dokumen, hingga tim pemasaran yang aktif di media sosial.
“Modus yang digunakan para pelaku adalah menawarkan jasa pembuatan SIM melalui status WhatsApp, marketplace Facebook, maupun secara langsung dari orang ke orang,” ujarnya.
Tarif yang dipatok oleh para pelaku untuk satu buah SIM palsu bervariasi tergantung pada jenis dokumen yang diminta.
Harga yang ditawarkan berkisar mulai dari Rp 550 ribu hingga Rp 1,7 juta untuk kategori SIM A, SIM C, SIM B1, hingga SIM B2 Umum.
Untuk memikat calon pembeli, pelaku bahkan melengkapi SIM palsu tersebut dengan kode QR yang terlihat meyakinkan.
Ketika kode tersebut dipindai, akan muncul data identitas pemilik beserta logo Korlantas Polri sehingga dokumen tersebut tampak seolah-olah resmi.
Proses produksinya melibatkan teknik penyuntingan data menggunakan telepon seluler dan aplikasi khusus untuk menyesuaikan identitas pemesan.
Hasil cetakan kemudian ditempelkan pada blangko atau kartu SIM bekas yang telah dibersihkan dari data pemilik lama.
“Dalam jaringan tersebut, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda,” lanjutnya.
Tersangka berinisial A alias DG (43) diketahui berperan sebagai pemasok utama blangko SIM yang diduga diambil dari gudang arsip Kantor Riau Safety Driving Centre (RSDC) Rumbai.
Sementara itu, tersangka lainnya memiliki peran spesifik sebagai perantara, pengedit foto, hingga kurir pengantar dokumen kepada pemesan.
Polisi saat ini juga telah menetapkan satu pelaku lainnya berinisial R alias K ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Para tersangka dijerat dengan undang-undang terkait pemalsuan surat atau dokumen negara.
“Para tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama enam tahun. Kami menetapkan seorang pelaku lainnya sebagai DPO berinisial R alias K,” tutupnya.


