Jakarta, Gonesia.com – Perusahaan konstruksi pelat merah kini berada dalam fase krusial restrukturisasi utang sebagai upaya penyelamatan fundamental keuangan menjelang rencana konsolidasi besar-besaran pada akhir 2026.
Langkah terbaru diambil PT PP Tbk (PTPP) yang resmi meneken Master Restructuring Agreement (MRA) dengan empat bank kreditur untuk menangani kewajiban utang senilai Rp18,2 triliun.
Direktur Keuangan PTPP, Faizal Rahmad, menyatakan bahwa jumlah terutang tersebut mencakup akumulasi pokok dan bunga hingga Juli 2026.
Ia menambahkan, “MRA akan berlaku efektif setelah dilakukan RUPS dan beberapa persyaratan yang tertuang di MRA telah dipenuhi.”
Di sisi lain, PT Adhi Karya Tbk (ADHI) juga tengah memacu penyelesaian skema restrukturisasi dengan perbankan yang ditargetkan rampung pada semester II 2026.
Corporate Secretary ADHI, Siswanto, mengungkapkan kepada Kontan bahwa nilai serta mekanisme restrukturisasi saat ini telah memasuki tahap akhir pembahasan dengan para pihak terkait.
Sebelumnya, PT Waskita Karya Tbk (WSKT) dan PT Wijaya Karya Tbk (WIKA) telah lebih dahulu menempuh jalur serupa sejak beberapa tahun terakhir.
WSKT tercatat melakukan restrukturisasi atas utang bank dengan nilai pokok mencapai Rp26,21 triliun melalui kesepakatan dengan sembilan bank pada 2024.
Sementara itu, WIKA telah merampungkan MRA dengan nilai outstanding sebesar Rp20,79 triliun pada periode yang sama.
Direktur Purwanto Asset Management, Edwin Sebayang, menilai bahwa kondisi BUMN karya saat ini telah memasuki fase restrukturisasi struktural yang mendalam.
Ia menjelaskan bahwa tekanan likuiditas pada sektor ini bukan lagi sekadar dampak dari siklus bisnis yang melemah, melainkan masalah fundamental yang nyata.
Menurutnya, investor kini harus mengalihkan fokus dari sekadar angka pendapatan menuju indikator kesehatan arus kas operasi dan kemampuan perusahaan dalam melakukan deleveraging.
Ia menegaskan, “ADHI dan PTPP masih relatif lebih baik dibanding WIKA dan terutama WSKT, meskipun keduanya juga menghadapi masalah serius.”
Data internal menunjukkan bahwa beban bunga menjadi beban berat bagi kinerja perusahaan, seperti yang dialami PTPP.
Senior Equity Research Analyst Kiwoom Sekuritas Indonesia, Sukarno Alatas, mencatat bahwa Interest Coverage Ratio (ICR) EBITDA PTPP per semester I 2026 berada di level 0,43x.
Angka tersebut mengindikasikan bahwa kemampuan operasional perusahaan belum mencukupi untuk menutup beban bunga secara mandiri.
Sukarno menegaskan, “Alhasil, interest coverage ratio (ICR) EBITDA hanya 0,43x yang menunjukkan kemampuan operasional belum cukup untuk menutup beban bunga secara mandiri.”
Para pengamat pasar keuangan memetakan tiga skenario masa depan bagi BUMN karya, mulai dari pemulihan melalui sinergi hingga risiko kegagalan jika arus kas tetap negatif.
Divestasi aset dinilai sebagai solusi, namun harus dilakukan secara strategis agar tidak menggerus basis pendapatan jangka panjang perusahaan.
Saat ini, investor disarankan untuk bersikap waspada dan memantau perkembangan efektivitas MRA dalam mengurangi tekanan beban bunga perusahaan.


