Jakarta, Gonesia.com – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menilai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Penguatan Penegakan Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar belum menyentuh akar persoalan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Kebijakan tersebut dinilai berisiko menjadikan masyarakat sebagai kambing hitam atas karhutla, sementara tanggung jawab korporasi pemegang izin belum diatur secara tegas.
Inpres ini dinilai cenderung mengabaikan persoalan struktural seperti tata kelola perizinan, kerusakan tata air gambut, pembukaan kawasan hutan, dan lemahnya pengawasan terhadap perusahaan.
Pengkampanye Hutan dan Kebun Walhi, Umi Ma’rufah, menyatakan bahwa praktik pembukaan lahan oleh masyarakat selama ini dilakukan berdasarkan pengetahuan serta kearifan lokal yang menyesuaikan kondisi lingkungan.
“Jangan sampai masyarakat terus dijadikan kambing hitam, sementara persoalan struktural seperti tata kelola izin, kerusakan tata air gambut, pembukaan kawasan hutan, dan lemahnya pengawasan terhadap korporasi justru tidak diselesaikan,” kata Umi kepada Katadata, Kamis (10/9).
Menurutnya, korporasi pemegang izin seharusnya memikul tanggung jawab lebih besar karena merekalah yang memperoleh manfaat ekonomi dari penguasaan kawasan tersebut.
Ia menambahkan, praktik pembukaan lahan tradisional oleh masyarakat sebenarnya telah berkurang seiring dengan ketatnya aturan yang ada.
Pembatasan yang menuju pelarangan total berpotensi menghilangkan salah satu sistem pengelolaan ruang hidup masyarakat yang telah teruji secara ekologis.
Masyarakat sebenarnya memiliki standar keamanan tinggi dalam melakukan pembakaran lahan sebagai bagian dari praktik pertanian tradisional.
“Mereka paham, pembakaran tidak dilakukan saat kemarau, luas lahan yang dibakar terbatas, harus membuat sekat bakar, tidak dilakukan di lahan gambut, api juga harus terus diawasi sampai benar-benar padam,” ujarnya.
Umi menyoroti kerumitan administrasi dalam Inpres yang mewajibkan bupati atau wali kota merekap data pendaftaran pembukaan lahan dengan detail yang sangat kompleks.
Ia menilai kewajiban melaporkan identitas kepala keluarga, titik koordinat, hingga jaminan kesiapan sekat bakar merupakan beban administratif yang sulit dipenuhi oleh masyarakat adat.
Kondisi ini justru memicu pergeseran pola pertanian masyarakat, misalnya dari menanam padi menuju perkebunan sawit.
“Pelarangan tidak disertai solusi bagi masyarakat justru dapat mendorong perubahan pola pertanian dan memperkuat ketergantungan pada komoditas perkebunan,” lanjutnya.
Walhi menegaskan bahwa masyarakat adat seharusnya ditempatkan sebagai bagian dari solusi, bukan sekadar objek pengawasan pemerintah.
Pemerintah didesak untuk mengevaluasi perizinan perkebunan dan kehutanan, terutama di kawasan gambut yang rentan mengalami kebakaran berulang.
“Pemerintah harus membenahi tata kelola lingkungan dan perizinan, memastikan korporasi bertanggung jawab, memulihkan ekosistem gambut, serta melindungi masyarakat yang selama ini justru menjadi pihak paling terdampak,” tegasnya.
Selain masalah sosial, Walhi juga menyoroti ketentuan pembangunan kanal menggunakan alat berat di lahan gambut yang diatur dalam Inpres tersebut.
Pembangunan kanal secara besar-besaran dikhawatirkan justru akan mengeringkan lahan gambut dan meningkatkan risiko kebakaran di masa depan.
Penggunaan ekskavator di kawasan hutan tanpa pengawasan ketat juga dinilai berpotensi menimbulkan deforestasi baru serta kerusakan ekosistem yang lebih luas.
Walhi berharap pemerintah lebih mengedepankan solusi berbasis pemulihan ekologis daripada sekadar pendekatan administratif yang memberatkan warga lokal.


