BEKASI, Gonesia.com – Aparat kepolisian menangkap seorang pria berinisial B (35) di kediamannya, Desa Sukaraya, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi, Kamis (27/8/2026), akibat unggahan provokatif terkait aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Jakarta.
Penangkapan dilakukan setelah pelaku diduga menyebarkan narasi ajakan “Kepung DPR” yang dinilai berpotensi memicu tindakan anarkis dalam aksi demonstrasi hari ini.
Kapolsek Cikarang Utara Kompol Noach Hendrik, sebagaimana dilansir dari JPNN.com, menyatakan bahwa pihaknya telah mengamankan satu orang yang diduga menyebarkan provokasi untuk melaksanakan demo di Jakarta, artinya secara ajakan ini mengarah kepada anarkis.
Modus operandi pelaku terungkap saat pihak kepolisian melakukan patroli siber serta pendalaman terhadap riwayat unggahan di berbagai grup media sosial lokal, termasuk Info Cikarang dan Info Tambun.
Dalam unggahan tersebut, pelaku menuliskan narasi yang menantang masyarakat Bekasi untuk hadir di Senayan dengan bahasa yang bernada agitasi.
Kalimat yang diunggah pelaku berbunyi, “Kita sebagai orang Bekasi harus punya nyali. Kita hadir tanggal 27 Agustus 2026 kepung DPR RI. Itu rumah kita yang ditempati mereka, gaji mereka dari kita, baju mereka dari kita, mobil mereka dari kita, fasilitas mereka dari kita. Mari kita rampas hak untuk rakyat Bekasi bukan orang”.
Pihak kepolisian menduga pelaku sengaja memanfaatkan platform digital untuk menyebarkan ajakan yang dapat memperkeruh situasi keamanan nasional.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku mendapatkan dorongan untuk menyebarkan pesan tersebut dari seorang rekannya yang berada di Solo, Jawa Tengah.
Ia mengungkapkan bahwa temannya itu mengajak pelaku untuk menyebarkan provokasi tersebut, sehingga pelaku membuat dan menyebarkan.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih menggali informasi lebih dalam terkait latar belakang pelaku, termasuk status pekerjaannya yang belum memiliki kepastian.
Ia menyebutkan bahwa pelaku sendiri tidak punya pekerjaan, jadi serabutan mungkin atau swasta, sehingga penyidik belum menemukan jawaban pasti mengenai profesinya.
Sebagai barang bukti, polisi telah menyita satu unit telepon seluler yang digunakan pelaku untuk membuat serta menyebarkan konten provokasi tersebut.
Ia menambahkan, pihaknya mengambil handphone yang memang digunakan pelaku untuk menyebar berita itu, termasuk menyebar hoaks dan provokasi.
Saat ini, kasus tersebut telah dilimpahkan ke Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi untuk pengembangan penyelidikan lebih lanjut.
Pihak kepolisian juga tengah mengkaji keterlibatan pihak lain yang mungkin memiliki keterkaitan dengan jaringan penyebaran pesan serupa.
Masyarakat diimbau untuk lebih bijak dalam bermedia sosial dan menghindari penyebaran konten yang bersifat hasutan.
Ia menegaskan bahwa tindakan membagikan unggahan atau ajakan provokatif memiliki konsekuensi hukum serius di bawah aturan UU ITE.
Ia menjelaskan bahwa pihaknya masih akan mendalami kasus ini dan melihat undang-undang yang mengatur untuk menindak orang tersebut, namun sementara sejauh ini masih bersifat imbauan dulu, ancamannya UU ITE.


