Jakarta – Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya mendesak pemerintah dan DPR segera memperbarui Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU TPPO). Ia menilai aturan yang ada sudah tertinggal dari pola kejahatan perdagangan orang yang kini bergerak semakin canggih dan berubah menjadi praktik perbudakan modern.
Willy mengatakan, perkembangan modus eksploitasi manusia telah melampaui skema lama yang hanya bertumpu pada perdagangan perempuan dan anak. Menurut dia, jenis kejahatan itu kini menjangkau kerja paksa, eksploitasi seksual, eksploitasi digital, penipuan daring atau online scam, perbudakan utang, hingga perdagangan organ tubuh.
“Praktik perdagangan orang dan eksploitasi manusia telah berkembang menjadi bentuk-bentuk perbudakan modern yang semakin kompleks. Sementara instrumen hukum nasional belum sepenuhnya mampu mengikuti perubahan modus kejahatan tersebut,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (31/7/2026).
Ia menegaskan, revisi UU TPPO tidak bisa berhenti pada penambahan ancaman pidana. Negara, kata Willy, harus memiliki perangkat hukum yang sanggup menjangkau pola kejahatan baru yang kerap memanfaatkan platform digital, perusahaan cangkang, perekrutan daring, dan jaringan lintas negara.
“Revisi Undang-Undang TPPO tidak cukup hanya menambah ancaman pidana, tetapi harus mampu menjawab perubahan pola kejahatan yang kini banyak beroperasi melalui platform digital, perusahaan cangkang, perekrutan daring, hingga jaringan lintas negara,” kata legislator dari Daerah Pemilihan Jawa Timur XI itu.
Untuk menggambarkan situasi di lapangan, Willy menyinggung sejumlah kasus yang mencuat belakangan ini. Salah satunya dugaan eksploitasi terhadap tiga anak sebagai pelaku penipuan daring di Kabupaten Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan. Ia juga menyebut masih ditemukannya anak-anak yang dijadikan pekerja seks komersial, baik di sejumlah daerah di Indonesia maupun di luar negeri.
Tak hanya itu, Willy menyoroti banyaknya pekerja migran Indonesia yang menjadi korban perdagangan orang di luar negeri. Ia menyebut sejumlah WNI disandera dan dipaksa menjalankan online scam, terutama di Myanmar, dengan kondisi disiksa dan tanpa menerima upah.
“Termasuk kita juga tahu banyak pekerja migran Indonesia yang disandera di sejumlah negara, khususnya Myanmar, untuk dipaksa melakukan online scam. Mereka disiksa, bahkan tak dibayar,” ujarnya.
Dalam momentum Hari Anti Perdagangan Orang Sedunia yang diperingati setiap 30 Juli, Willy juga menekankan pentingnya pembedaan tegas antara tindak pidana perdagangan orang dan penyelundupan manusia. Menurut dia, kedua kejahatan itu memiliki karakter serta mekanisme perlindungan hukum yang berbeda sehingga tidak bisa diperlakukan sama dalam proses penegakan hukum.
Ia berharap revisi UU TPPO benar-benar menjadi titik balik untuk memperkuat perlindungan korban dan mempercepat respons negara terhadap perkembangan modus kejahatan yang terus berubah. Pembaruan regulasi, kata Willy, menjadi langkah penting agar hukum tidak terus tertinggal dari praktik perbudakan modern yang makin berkembang.


