IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia
Berita

Gus Falah Usul Pra Judicial Uji Penyitaan Aset RUU PA

Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru mendorong agar pengujian atas penyitaan atau perampasan aset tidak memakai skema praperadilan seperti yang dikenal dalam KUHAP. Ia menilai, mekanisme itu lebih tepat diatur sebagai konsep _pra judicial_ yang disusun secara khusus dalam Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset.

Gus Falah menekankan, keberadaan mekanisme tersebut diperlukan supaya setiap tindakan perampasan aset oleh aparat penegak hukum dapat diperiksa lebih dulu secara legal sebelum masuk ke pokok perkara. Menurut dia, pengujian itu harus menjangkau aspek formal dan materiil agar penegakan hukum tetap sejalan dengan perlindungan hak warga negara.

“Memang diperlukan pengujian proses perampasan aset, baik formalitas maupun materil, untuk menjawab tujuan hukum, keadilan, kepastian, serta perlindungan hak asasi manusia yang diatur dalam konstitusi kita, Pasal 28G ayat (1) dan Pasal 28H ayat (4) tentang hak milik pribadi dan harta benda UUD 1945,” kata Gus Falah dalam keterangannya kepada Parlementaria di Jakarta, Rabu (5/8/2026).

Politikus PDI Perjuangan itu menjelaskan, aturan mengenai pengujian tersebut sebaiknya dimasukkan ke dalam hukum acara khusus di RUU Perampasan Aset. Dengan begitu, regulasi itu dapat berlaku sebagai _lex specialist_ terhadap KUHAP baru, sehingga hal-hal yang belum diatur dalam KUHAP bisa mengikuti tata cara yang ditetapkan dalam undang-undang tersebut.

Dalam sejumlah rapat dengar pendapat pembahasan RUU itu, ia mengaku sudah menyampaikan bahwa istilah yang tepat bukan praperadilan, melainkan _pra judicial_. Menurut dia, RUU Perampasan Aset harus memiliki hukum acara sendiri agar dapat mengisi celah pengaturan yang belum dijangkau KUHAP.

Komisi III Bantah Surpres Pergantian Kapolri, Publik Diminta Waspada

Meski mendukung adanya pengujian, Gus Falah mengingatkan agar mekanisme tersebut tidak berubah menjadi celah penyalahgunaan atau justru menghambat proses penegakan hukum. Karena itu, syarat formil dan materiil pengajuan harus dibuat ketat, sekaligus disertai batas waktu penyelesaian yang tegas.

Ia juga menilai pembentuk undang-undang perlu menentukan dengan jelas bentuk putusan dalam mekanisme itu. Apakah keputusan nantinya bersifat _final and binding_, atau masih membuka ruang upaya hukum lanjutan dalam bentuk pemeriksaan terakhir di Mahkamah Agung.

“Syarat formil dan materilnya harus ketat dan punya batas waktu penyelesaian perkara. Konsepnya apakah putusannya _final and binding_ atau masih ada upaya hukum berupa pemeriksaan terakhir di Mahkamah Agung,” ujarnya.

Komentar

Berita Populer

01

Saham Blue Chip Tertekan, Simak Peluang Rebound Semester II 2026

02

Kasus Asusila TransJakarta: Polisi Ungkap Fakta Baru, Pelaku Saling Meraba

03

PLTMG Gunungsitoli Amankan Listrik Nias, Hadapi Cuaca Ekstrem Saat Nataru

04

Manufaktur Indonesia Targetkan Pertumbuhan 5,51 Persen di 2026

05

Contraflow Jakarta-Cikampek KM 55-65 Berlaku: Cek Info Terbaru!

06

Biochar Sisik Ikan Perkuat Komposit Serat Karbon, Kurangi Limbah, Tingkatkan Kekuatan

07

DPRD Padang Desak Pemko Berantas Pungli, Selamatkan Pariwisata Pantai

08

Petugas PPSU Jakarta Utara Menjaga Integritas Kerja di Tengah Godaan Manipulasi

Berita Terbaru