Jakarta – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memastikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset akan dipercepat. Saat ini, DPR masih berada di tahap penyusunan naskah, dengan menempatkan partisipasi publik sebagai unsur penting dalam proses pembentukan aturan tersebut.
Habiburokhman mengatakan penyusunan rancangan itu dilakukan secara terbuka agar banyak masukan dari masyarakat bisa masuk sejak awal. Karena itu, Komisi III memanfaatkan masa reses untuk turun ke sejumlah daerah dan menyerap aspirasi publik, sehingga substansi RUU nantinya benar-benar relevan dengan kebutuhan penegakan hukum di Indonesia.
“RUU Perampasan Aset ini akan kita gaspol dalam hal pembentukan undang-undang ini mulai dari penyusunannya. Jadi sekarang kita sedang menyusun draf undang-undang, kita mau masukkan sebanyak-banyaknya dari masyarakat,” kata Habiburokhman dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Juniver Girsang dan Maqdir Ismail di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (3/8/2026).
Selama masa reses, Komisi III DPR RI disebut telah mendatangi tiga provinsi, yaitu Kalimantan Utara, Maluku Utara, dan Papua Tengah. Dalam rangkaian kunjungan itu, berbagai aspirasi masyarakat terkait RUU Perampasan Aset dihimpun untuk menyempurnakan rancangan undang-undang tersebut.
Masukan dari publik diharapkan dapat memperkuat isi pengaturan dalam RUU itu agar memiliki dasar yang lebih komprehensif. Dengan begitu, aturan tersebut diharapkan bisa mendukung pemberantasan tindak pidana sekaligus membantu pemulihan aset hasil kejahatan.
“Di masa reses ini, kemarin kami mengunjungi tiga daerah, Kalimantan Utara, Maluku Utara, dan Papua Tengah. Kami juga menyerap aspirasi dari masyarakat terkait RUU Perampasan Aset ini,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Habiburokhman juga menyampaikan apresiasi kepada dua narasumber yang hadir dalam RDPU. Ia menilai pengalaman para praktisi hukum sangat penting untuk memperdalam materi aturan yang tengah disusun.
“Kami menyampaikan terima kasih sekali lagi pada narasumber hari ini, dua pengacara super senior, yaitu Pak Maqdir Ismail dan Pak Juniver Girsang, yang pastinya sudah banyak pengalaman asam dan garam dalam penegakan hukum,” ucapnya.


