IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia
Berita

Komisi III Kebut Penyusunan RUU Perampasan Aset dengan Serap Aspirasi Publik

Jakarta – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memastikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset akan dipercepat. Saat ini, DPR masih berada di tahap penyusunan naskah, dengan menempatkan partisipasi publik sebagai unsur penting dalam proses pembentukan aturan tersebut.

Habiburokhman mengatakan penyusunan rancangan itu dilakukan secara terbuka agar banyak masukan dari masyarakat bisa masuk sejak awal. Karena itu, Komisi III memanfaatkan masa reses untuk turun ke sejumlah daerah dan menyerap aspirasi publik, sehingga substansi RUU nantinya benar-benar relevan dengan kebutuhan penegakan hukum di Indonesia.

“RUU Perampasan Aset ini akan kita gaspol dalam hal pembentukan undang-undang ini mulai dari penyusunannya. Jadi sekarang kita sedang menyusun draf undang-undang, kita mau masukkan sebanyak-banyaknya dari masyarakat,” kata Habiburokhman dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Juniver Girsang dan Maqdir Ismail di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (3/8/2026).

Selama masa reses, Komisi III DPR RI disebut telah mendatangi tiga provinsi, yaitu Kalimantan Utara, Maluku Utara, dan Papua Tengah. Dalam rangkaian kunjungan itu, berbagai aspirasi masyarakat terkait RUU Perampasan Aset dihimpun untuk menyempurnakan rancangan undang-undang tersebut.

Masukan dari publik diharapkan dapat memperkuat isi pengaturan dalam RUU itu agar memiliki dasar yang lebih komprehensif. Dengan begitu, aturan tersebut diharapkan bisa mendukung pemberantasan tindak pidana sekaligus membantu pemulihan aset hasil kejahatan.

Charles Honoris Dorong MBG Fokus pada Ibu Hamil dan Anak Rentan

“Di masa reses ini, kemarin kami mengunjungi tiga daerah, Kalimantan Utara, Maluku Utara, dan Papua Tengah. Kami juga menyerap aspirasi dari masyarakat terkait RUU Perampasan Aset ini,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Habiburokhman juga menyampaikan apresiasi kepada dua narasumber yang hadir dalam RDPU. Ia menilai pengalaman para praktisi hukum sangat penting untuk memperdalam materi aturan yang tengah disusun.

“Kami menyampaikan terima kasih sekali lagi pada narasumber hari ini, dua pengacara super senior, yaitu Pak Maqdir Ismail dan Pak Juniver Girsang, yang pastinya sudah banyak pengalaman asam dan garam dalam penegakan hukum,” ucapnya.

Komentar

Berita Populer

01

Saham Blue Chip Tertekan, Simak Peluang Rebound Semester II 2026

02

Kasus Asusila TransJakarta: Polisi Ungkap Fakta Baru, Pelaku Saling Meraba

03

PLTMG Gunungsitoli Amankan Listrik Nias, Hadapi Cuaca Ekstrem Saat Nataru

04

Manufaktur Indonesia Targetkan Pertumbuhan 5,51 Persen di 2026

05

Contraflow Jakarta-Cikampek KM 55-65 Berlaku: Cek Info Terbaru!

06

Biochar Sisik Ikan Perkuat Komposit Serat Karbon, Kurangi Limbah, Tingkatkan Kekuatan

07

DPRD Padang Desak Pemko Berantas Pungli, Selamatkan Pariwisata Pantai

08

Petugas PPSU Jakarta Utara Menjaga Integritas Kerja di Tengah Godaan Manipulasi

Berita Terbaru